Menanggapi pernyataan Pemprov Jawa Tengah yang belum bisa memastikan apakah upah minimum 2026 khususnya Kota Semarang dapat mencapai kisaran Rp4 jutaan, Aulia menegaskan pemerintah daerah seharusnya memahami kondisi riil upah di wilayahnya.
Ia menekankan bahwa putusan MK 168 mewajibkan pemerintah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah.
“Mengacu MK 168 itu mempertimbangkan KHL, kebutuhan hidup layak. Ini yang menjadi penting ya. Kalau kita mau memangkas disparitas memang butuh tahapan,” kata Aulia.
Menurutnya, usulan buruh terkait UMP 2026 dibuat sebagai langkah terobosan agar upah di Jawa Tengah dapat mengejar nilai KHL.
“Tetapi setidaknya konsep UMP yang kami buat untuk sebagai usulan terobosan itu bisa jadi pertimbangan. Untuk apa? Untuk mengejar KHL itu,” ucapnya.
Data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2024 yang digunakan dalam penetapan UMP 2025, kata Aulia, menunjukkan KHL Jawa Tengah berada di angka Rp2,8 juta. Namun, penetapan upah justru masih jauh di bawahnya.
BACA JUGA: Dua Pekan Jelang Penetapan UMP Jateng, Dinas Nakertrans Soal Kenaikan 10 Persen: Belum Tahu
“Dari data kementerian tahun 2024 yang dipakai pemerintah pada saat menetapkan upah tahun 2025, KHL di Jawa Tengah ini Rp2,8 juta. Tetapi ditetapkan pada tahun 2025 itu hanya Rp2,1 juta untuk Banjarnegara,” tuturnya.
Ia menyebut, hanya dua kabupaten/kota di Jawa Tengah yang sudah mencapai nilai KHL berdasarkan perhitungan buruh.
“Artinya setelah kami hitung hanya ada dua kabupaten kota yang sudah KHL dan yang dua lainnya itu belum KHL,” paparnya.
Aulia menegaskan perlunya komitmen pemerintah provinsi untuk mendorong pencapaian KHL penuh sebelum penyusunan kebijakan upah berkelanjutan.
“Kalau menurut kami harus ada goodwill dari Pemprov Jawa Tengah untuk mendorong ini kepada KHL di Jawa Tengah. KHL-kan dululah 100%,” kata dia.
Ia menyebut, konsep yang buruh ajukan bukan semata tuntutan, namun langkah perbaikan struktural agar upah di Jawa Tengah tidak terus tertinggal.





