“Kalau kami menyampaikan konsep itu sebenarnya kan terobosan ya, agar KHL ini bisa tercapai di Jawa Tengah,” pungkasnya.
Pemprov Jawa Tengah belum bisa tetapkan UMP
Sebelumnya, Pemprov Jawa Tengah belum bisa menetapkan UMP. Meski begitu, Pemprov Jawa Tengah menjalin komunikasi dengan serikat buruh, pengusaha, dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengaku masih menunggu regulasi.
“Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum. Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026,” ujar Aziz dalam keterangan tertulis, Kamis, 20 November 2025.
Saat ini, langkah yang Pemprov Jawa Tengah lakukan yakni menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, dewan pengupahan, dan Satgas PHK Provinsi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





