SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah memastikan status almarhum Darso sebagai tersangka tak memengaruhi proses penyidikan.
Sebelumnya, Darso, warga Mijen, Kota Semarang, menurut dugaan kuat tewas usai menjadi korban penganiayaan oleh enam anggota polisi Satlantas Polresta Yogyakarta.
Terbaru, Satlantas Polresta Yogyakarta malah menetapkan Darso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Yogyakarta pada 12 Juli 2024 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan peristiwa kecelakaan yang menimpa Darso dan juga kematian Darso merupakan dua kasus yang berbeda.
BACA JUGA: Polda Jateng Periksa Enam Polisi Jogja Penganiaya Darso Hari Ini
“Kasusnya terpisah ya, yang ditangani oleh Polda Jogja saya kurang paham, tapi ada tersendiri,” ungkapnya saat beritajateng.tv temui di kantornya, Kamis, 23 Januari 2025.
Artanto menyebut, kasus yang pihaknya tangani yakni berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Oleh karena itu, status Darso sebagai tersangka tidak akan berpengaruh terhadap jalannya proses penyidikan.
“Kemudian kasus di Polda Jateng kami menangani kasus tindak pidana. [Tidak berpengaruh] ya,” sambungnya.
Ekshumasi perkuat langkah penyidikan
Lebih lanjut, Artanto menuturkan Direskrimum telah menerima hasil ekshumasi dan otopsi dari jenazah Darso. Meski begitu, ia belum bisa mengungkap detail apakah hasil ekshumasi menunjukkan bukti penganiayaan.
Kendati demikian, hasil ekshumasi menjadi salah satu dasar hukum penyidik menaikkan status kasus Darso dari penyelidikan ke penyidikan.
“Saya belum berani menyampaikan hal itu, namun di sini sekiranya penyidik sudah menaikkan menjadi status perkara menjadi penyidikan berarti kan di sini ada tanggung jawab penyidik untuk membuat terang suatu dugaan tindak pidana tersebut,” kata Artanto.
BACA JUGA: Polresta Jogja Tetapkan Darso Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Bingung
Artanto menyebut, hasil ekshumasi atau otopsi merupakan barang bukti penting yang bisa membuktikan suatu tindak pidana. Oleh karena itu, dokter forensik yang memiliki wewenang penuh dalam menjelaskan hal itu.
“Pada prinsipnya, hasil otopsi atau ekshumasi merupakan barang bukti yang diam namun itu bukti, itu bisa bercerita. Yang bercerita siapa, ya ahlinya. Nah, itu nanti ahlinya yang akan menyampaikan,” sambung dia.
Sementara itu, penyidik Polda Jawa Tengah juga telah memanggil dan memeriksa enam polisi anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang menurut dugaan telah menganiaya Darso. Total, terdapat 31 saksi yang telah penyidik periksa meliputi keluarga, tetangga, hingga rumah sakit. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





