SEMARANG, beritajateng.tv – Komite II Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Revisi tersebut dinilai mendesak lantaran masih banyak petani yang belum mendapat perlindungan memadai, utamanya saat gagal panen dan menghadapi dampak perubahan iklim.
Hal itu terungkap oleh Wakil Ketua I Komite II DPD RI, Angelius Wake Kako, usai kunjungan kerja Komite II DPD RI di Gedung B Lantai 5 Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 26 Januari 2026.
Menurutnya, UU Nomor 19 Tahun 2013 dipandang memerlukan revisi karena sejumlah persoalan krusial belum terakomodasi dalam hukum yang berlaku saat ini.
“Masih banyak petani kita yang tidak terlindungi ketika, misalnya, gagal panen. Padahal hari ini kita tahu perubahan iklim itu luar biasa. Ini perlu masuk dalam norma undang-undang yang akan kami susun,” ujarnya.
BACA JUGA: Bulog Jateng Siap Serap 364 Ribu Ton Beras Petani Lokal pada 2026, Target Serapan Jagung 70 Ribu Ton
Angelius menjelaskan, Jawa Tengah terpilih sebagai lokasi kunjungan kerja karena memiliki sejumlah praktik baik dalam penguatan kelembagaan petani yang dapat menjadi rujukan nasional.
“Tadi temuan kami, ada koperasi yang berjalan, ada BUMD yang terlibat dalam mengambil hasil panen petani dan kemudian dipasarkan. Best practice yang terjadi di Jawa Tengah ini bisa menjadi modal untuk kita normakan dalam undang-undang yang akan kami buat,” katanya.
Ia menilai, selama ini tantangan utama petani di Indonesia bukan hanya soal produksi, tetapi juga soal penyerapan hasil panen dan kepastian pasar.
Revisi UU Dorong Perlindungan Petani Milenial dan Perempuan
Selain isu perlindungan petani, Angelius mengatakan revisi undang-undang juga akan memberi perhatian khusus pada regenerasi petani, termasuk petani milenial dan petani perempuan.
Ia menyinggung masih lebarnya kesenjangan generasi di sektor pertanian, termasuk di Jawa Tengah, yang dominn petani usia lanjut.





