Jateng

Anggota PKS Minta Bupati Semarang Tak Pangkas Pokir demi Efisiensi Anggaran

×

Anggota PKS Minta Bupati Semarang Tak Pangkas Pokir demi Efisiensi Anggaran

Sebarkan artikel ini
dprd semarang
Anggota FPKS DPRD Kabupaten Semarang, Muhammad Jauhari Mahmud, di ruang paripurna gedung DPRD Kabupaten Semarang, Jumat 10 Juli 2026. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

UNGARAN, beritajateng.tv – Anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Jauhari Mahmud, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang tidak menjadikan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD sebagai sasaran utama efisiensi anggaran.

Menurut Jauhari, pokir merupakan amanah masyarakat yang di sampaikan kepada anggota DPRD melalui kegiatan reses. Karena itu, ia menilai pengurangan maupun pembatalan pokir seharusnya tidak menjadi pilihan utama dalam kebijakan efisiensi anggaran.

Usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Semarang, Jauhari mengaku telah menyampaikan pandangannya secara langsung dalam forum tersebut.

BACA JUGA: Yosi Penuhi Klarifikasi Pelanggaran Etik BK DPRD Semarang, Akui Datang ke Spa Tapi Bantah Tuduhan

Ia mengingatkan agar Bupati Semarang tidak memprioritaskan pemangkasan pokir ketika menyusun strategi efisiensi anggaran tahun 2027.

“Kami berharap pokir jangan lagi menjadi prioritas yang dikurangi atau bahkan dibatalkan. Itu merupakan amanah rakyat yang disampaikan kepada wakil rakyat saat kami menyerap aspirasi melalui reses,” ujar Jauhari di kompleks DPRD Kabupaten Semarang, Jumat, 10 Juli 2026.

Jauhari menjelaskan, pokir merupakan hak konstitusional anggota DPRD yang aturannya tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, menurutnya, aspirasi masyarakat yang telah terhimpun melalui mekanisme tersebut tetap perlu mendapat perhatian.

Ia juga menyinggung kondisi APBD Kabupaten Semarang tahun 2026 yang mengalami penurunan pendapatan hingga sekitar Rp400 miliar. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan berbagai langkah efisiensi, termasuk memangkas sejumlah program.

Bupati: Musrenbang Juga Berlaku Sama

Menanggapi hal tersebut, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menegaskan bahwa kebijakan efisiensi tidak hanya berlaku terhadap pokir DPRD, tetapi juga terhadap usulan hasil musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

Menurut Ngesti, pemerintah daerah telah mengikuti arahan yang tersepakati dalam rapat koordinasi bersama Satuan Tugas Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada 10 Juni 2026.

Hasil rapat tersebut, kata dia, telah tertuangkan dalam notulen yang bupati, pimpinan DPRD, serta Satgas Pencegahan KPK telah tandatangani.

BACA JUGA: Dana Operasional RT Rp25 Juta Siap Cair, DPRD Semarang: Tinggal Tunggu Jadwal Kelurahan

Bupati menjelaskan, setiap usulan program maupun bantuan keuangan harus memenuhi ketentuan administrasi dan terverifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sebelum dapat terealisasikan.

“Kalau memang tidak memenuhi syarat dan proposalnya tidak lengkap, siapa pun yang membawa tetap akan kita pending semua,” tegas Ngesti Nugraha. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp