Sebelumnya, beredar kabar bahwa salah seorang anggota Polda Jawa Tengah membunuh anak sendiri yang masih berusia 2 bulan. Terlapor berinisial Brigadir AK itu menurut dugaan membunuh bayinya dengan cara mencekik.
Sementara itu, Brigadir AK sendiri merupakan anggota Direktorat Intelijen Keamanan Polda Jawa Tengah.
BACA JUGA: Antrean Ambil Darah Sampai Berjam-jam, PMI Kota Semarang Kini Prioritaskan Pasien Ibu Hamil dan Bayi
Peristiwa tersebut telah DJP (24), ibu korban, laporkan ke Polda Jawa Tengah pada Rabu, 5 Maret 2025 lalu.
Dalam laporannya, terlapor menggunakan pasal tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur dengan sengaja, dimaksud Pasal 80 ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)