“Karena bahaya Omicron masih mengancam kita, maka pengunjung pujasera ini termasuk kafe dan restoran kita tertibkan dari (sisi) protokol kesehatannya,” pungkasnya.
Di sisi lain, Kasi Penataan dan Perizinan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Gama Ekawira Arga mewakili Kadishub Kota Semarang Endro P. Martanto menegaskan bahwa sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2018, telah diatur besaran harga parkir di tepi jalan.
“Tarif retribusi layanan parkir di tepi jalan umum bahwa untuk roda dua tarifnya Rp2 ribu, untuk roda empat Rp3 ribu, dan untuk roda 6 atau lebih Rp15 ribu,” jelasnya. (Ak/El)





