HeadlineHukum & KriminalNews UpdateUncategorized

Antisipasi Adanya Tarif Parkir ‘Mark Up’, Satpol PP Sidak Parkir Lawang Sewu

×

Antisipasi Adanya Tarif Parkir ‘Mark Up’, Satpol PP Sidak Parkir Lawang Sewu

Sebarkan artikel ini
Tukang parkir di area Lawang sewu menandatangani pernyataan bahwa tidak akan melakukan mark up tarif parkir. /Foto: Ellya

“Karena bahaya Omicron masih mengancam kita, maka pengunjung pujasera ini termasuk kafe dan restoran kita tertibkan dari (sisi) protokol kesehatannya,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kasi Penataan dan Perizinan Dinas Perhubungan Kota Semarang, Gama Ekawira Arga mewakili Kadishub Kota Semarang Endro P. Martanto menegaskan bahwa sesuai Perwal Nomor 9 Tahun 2018, telah diatur besaran harga parkir di tepi jalan.

“Tarif retribusi layanan parkir di tepi jalan umum bahwa untuk roda dua tarifnya Rp2 ribu, untuk roda empat Rp3 ribu, dan untuk roda 6 atau lebih Rp15 ribu,” jelasnya.  (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp