Hukuman lebih berat berlaku bagi peserta yang mengundurkan diri setelah lulus seluruh tahapan seleksi dan mendapatkan NIP.
Berdasarkan ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), peserta yang mengundurkan diri setelah menerima NIP bakalan tak boleh mendaftar pada seleksi CPNS tahun berikutnya.
BACA JUGA: Materi Pokok SKB CPNS 2024 Lengkap Seluruh Jabatan, Tersedia PDF
Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan larangan selama dua tahun anggaran bagi peserta yang mundur setelah mendapatkan NIP.
“Pelamar yang telah lulus tahap akhir dan mendapat persetujuan NIP kemudian mundur, terlaporkan kepada Panselnas untuk sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS periode berikutnya,” tertulis dalam Surat Pengumuman Kemenaker RI Nomor 1/38/KP.01/VIII/2024.
Peserta CPNS 2024 sebaiknya memastikan kesiapannya mengikuti seluruh tahapan seleksi. Komitmen sejak awal sangat penting agar tak merugikan diri sendiri maupun pihak lain. Dengan begitu, peluang menjadi ASN tetap terbuka tanpa risiko sanksi. (*)