“Kecuali kalau pj, pada saat mendaftarkan diri misalnya kaya Pak Nana. Pada saat pendaftaran, Pak Nana harud sudah berhenti dan non aktif sebagai Pj. Itu kan diatur di UU 10,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila
“Kecuali kalau pj, pada saat mendaftarkan diri misalnya kaya Pak Nana. Pada saat pendaftaran, Pak Nana harud sudah berhenti dan non aktif sebagai Pj. Itu kan diatur di UU 10,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila