Hukum & Kriminal

Awalnya Cuma Rp5 Juta, Begini Kronologi Polisi Jogja Tawari Uang Damai ke Keluarga Darso

×

Awalnya Cuma Rp5 Juta, Begini Kronologi Polisi Jogja Tawari Uang Damai ke Keluarga Darso

Sebarkan artikel ini
Kapolresta Yogyakarta | Polresta Yogyakarta | Uang damai Darso | kuasa hukum keluarga korban
Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, saat mendampingi proses ekshumasi, Senin, 13 Januari 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta ternyata sempat menawari “uang damai” Rp5 juta kepada keluarga Darso, warga Mijen, Kota Semarang, yang meninggal dunia diduga akibat penganiayaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor, menolak sebutan uang dari anggota Satlantas Polresta Yogyakarta sebagai uang duka. Hal itu karena sempat ada upaya tawar-menawar nominal uang dari awalnya Rp5 juta hingga menjadi Rp25 juta.

“Ada tawar-menawar dari Rp5 juta ke Rp25 juta. Itu sudah tidak bisa kita katakan uang patungan bela sungkawa seperti yang Kapolresta [Yogyakarta] sampaikan. Uang duka kok tawar-menawar,” kata Antoni saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 14 Januari 2025.

BACA JUGA: Keluarga Darso Ingin Kembalikan Uang Duka dari Polisi, Rp25 Juta Masih Utuh

Antoni menuturkan, kronologi pemberian uang dari oknum polisi bermula setelah Darso meninggal dunia. Saat itu, ada sejumlah polisi berseragam Satlantas Polresta Yogyakarta datang ke rumah duka dan menawarkan diri untuk membantu mediasi.

Polisi itu menawarkan bantuan agar keluarga bisa mendapatkan tali asih atau uang duka. Keluarga yang sedang dalam keadaan berduka pun menerima tawaran itu.

“Namanya keluarga sederhana tidak paham urusan seperti ini. Ketika ada orang mau membantu ya silahkan saja, tentu tanpa surat kuasa, tanpa apa pun itu,” ujar Antoni.

Beri uang damai Rp25 juta setelah keluarga Darso sempat menolak

Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta yang berjumlah enam orang itu kemudian menemui keluarga di rumah pemilik rental mobil. Di sana, mereka menawarkan uang sebesar Rp5 juta ke keluarga.

“Di sana sempat menawarkan uang Rp5 juta tapi ditolak; ditolak karena jeluarga tidak paham itu uang untuk apa. Tapi saat itu mereka pernah menyampaikan minta maaf dan bertanggung jawab ke istri korban,” sambungnya.

Setelah tawaran Rp5 juta ditolak, di pertemuan kedua polisi langsung menawarkan Rp25 juta kepada keluarga. Namun, saat itu gagal lantaran mereka tak bertemu langsung dengan keluarga.

Barulah di pertemuan ketiga, polisi memberikan uang Rp25 juta yang istri Darso, Poniyem, terima. Meski begitu, Antoni memastikan uang dari polisi itu masih utuh dan keluarga siap mengembalikan.

BACA JUGA: Tak Singgung Penganiayaan, Keluarga Darso Kecewa dengan Statement Polresta Yogyakarta

“Masih kami pegang, masih utuh, masih keluarga korban bawa. Memang dari awal sudah diserahkan kepada adeknya untuk kembalikan saja. ‘Ini duit opo, ra cetho (ini uang apa, gak jelas),’” tambahnya.

Ia menilai, pemberian uang sebesar Rp25 juta itu bukan tanpa alasan. Apalagi, polisi sempat mengucapkan permintaan maaf dan pertanggungjawaban.

“Kata-kata itu bisa kita maknai bebas. Tapi secara hukum, kata maaf berarti dia sudah pernah berbuat salah, kata tanggung jawab berarti ada sesuatu yang dia lakukan,” tandas Antoni. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp