Ia pun meminta jaksa dalam membuat rencana penuntutan agar menerapkan hukuman maksimal. Pasalnya, ia menilai Aipda Robig merupakan penegak hukum yang melakukan penembakan secara brutal terhadap anak-anak di bawah umur.
“Tetap harus dituntut maksimal. Kalau melihat ancaman jaksa itu 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. Kalau tidak bayar denda, nanti ada tambahan pidana lagi. Jadi keluarga mintanya seperti itu,” ucapnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





