Hukum & Kriminal

Ayah Gamma Teriaki Aipda Robig Saat Digiring ke Rutan: Kamu Kejam Bunuh Anak Saya!

×

Ayah Gamma Teriaki Aipda Robig Saat Digiring ke Rutan: Kamu Kejam Bunuh Anak Saya!

Sebarkan artikel ini
Gamma Ayah
Ayah Gamma, Andy Prabowo bersama kuasa hukumnya, Zainal Abidin, ditemui di Kejari Kota Semarang, Kamis, 6 Maret 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Emosi Ayah Gamma, Andy Prabowo, sempat tersulut ketika Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang menggiring tersangka Aipda Robig Zaenudin menuju mobil tahanan, Kamis, 6 Maret 2025.

Aipda Robig merupakan tersangka dalam kasus polisi tempak pelajar SMK yang menewaskan satu orang, yaitu Gamma Rizkynata Oktafandy.

Ayah Gamma, Andy Prabowo, tampak gigih mengikuti setiap perkembangan kasus yang merenggut nyawa anaknya itu. Termasuk saat penyidik Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka dan barang bukti pada tahap 2.

Ia bersama kuasa hukumnya, Zainal Abidin, menunggu kedatangan Aipda Robig di Kejari Kota Semarang sejak pukul 09.00 WIB pagi. Begitu melihat Aipda Robig keluar dengan rompi tahanan, Andy tak kuasa melampiaskan amarahnya.

BACA JUGA: Keluarga Gamma Puas dengan Pasal yang Jaksa Tetapkan ke Aipda Robig, Tuntut Hukuman Maksimal

“Kamu kejam ya membunuh anak saya!” teriak Andy kepada Aipda Robig.

Ia mengaku masih saja emosi kala melihat wajah Aipda Robig di depannya. Pasalnya, selama ini, Andy merasa hidupnya terasa berat pascakepergian mendadak Gamma di tangan Aipda Robig.

“Sangat berat, saya biasa berbuka bersama, tarawih bersama, jadi kalau mengingat itu sangat berat,” ucap Andy.

Ia berharap, Aipda Robig mendapatkan hukuman maksimal. Yaitu, penjara 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar.

“Harapan ke depan ada keadilan yang seadil-adilnya, hukuman semaksimal mungkin. Karena dia kejam telah membunuh anak saya,” ujarnya.

Minta Aipda Robig dihukum maksimal

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin, mengaku puas dengan pasal yang disangkakan oleh jaksa.

Robig dijerat Pasal 80 (3) dan Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak; atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan; atau Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.

Menurut Zainal, dengan pasal tersebut, Robig terancam hukuman 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar.

BACA JUGA: Masuk ke Kejari, Ini Penampakan Barang Bukti Kasus Aipda Robig: Senpi, Proyektil hingga Motor

Ia pun meminta jaksa dalam membuat rencana penuntutan agar menerapkan hukuman maksimal. Pasalnya, ia menilai Aipda Robig merupakan penegak hukum yang melakukan penembakan secara brutal terhadap anak-anak di bawah umur.

“Tetap harus dituntut maksimal. Kalau melihat ancaman jaksa itu 15 tahun penjara dan atau denda Rp 3 miliar. Kalau tidak bayar denda, nanti ada tambahan pidana lagi. Jadi keluarga mintanya seperti itu,” ucapnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp