Sementara itu, Koordinator Aksi Kamisan, Natael Bremana, menegaskan bahwa aksi ini mendesak pencopotan Kombes Pol. Irwan Anwar.
“Kami menilai ada perbedaan kronologi dari pihak Kapolrestabes, Bid Propam, dan saksi. Ini menunjukkan dugaan manipulasi,” ujar Natael.
Ia juga meminta Komnas HAM, LPSK, dan Kemenkumham melindungi korban serta mendukung upaya pengungkapan keadilan. Jika hingga akhir tahun tidak ada kejelasan, Natael memastikan aksi ini akan terus berlanjut.
BACA JUGA: Tersangka Penembakan Gamma, Aipda Robig Terjerat Pasal Berlapis, Salah Satunya UU Perlindungan Anak
Sebelumnya, Aipda Robig telah resmi menjadi tersangka atas pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Penetapan ini berlangsung setelah gelar perkara pada Senin, 9 Desember 2024.
Andi pun berharap pengajuan banding pelaku tidak diterima agar keadilan benar-benar ditegakkan.
“Jika banding diterima, itu akan mencoreng institusi Polri,” tandasnya. (*)