SEMARANG, beritajateng.tv – Momentum Nisfu Syaban kini menjadi tanda bahwa semakin dekat dengan bulan suci Ramadhan.
Namun yang sering menjadi persoalan, bagaimana hukumnya jika ingin berpuasa di sela-sela waktu tersebut?
Terlebih lagi puasa Qadha Ramadhan yang belum selesai terbayarkan. Berikut akan beritajateng.tv bagikan informasi lengkapnya.
BACA JUGA: Berikut Bacaan Doa Buka Puasa Nisfu Syaban, Lengkap dengan Artinya
Hukum Puasa Setelah Nisfu Syaban
Secara garis besar, dalam mazhab Syafi’i terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa puasa setelah pertengahan bulan Syaban hukumnya haram pada kondisi tertentu.
Hal ini merujuk pada salah satu hadis yang menganjurkan agar tidak berpuasa setelah melewati pertengahan Sya’ban hingga datangnya Ramadan.
Meski demikian, para ulama menegaskan bahwa larangan tersebut tidak bersifat mutlak.
Terdapat pengecualian bagi mereka yang terbiasa menjalankan puasa sunnah, seperti puasa Senin–Kamis atau puasa Daud.
Larangan berpuasa setelah memasuki pertengahan bulan Sya’ban disebutkan dalam sebuah hadis Nabi SAW.
Menjelaskan bahwa umat Islam tidak dianjurkan berpuasa pada paruh kedua bulan Sya’ban, yakni mulai tanggal 16 hingga akhir bulan.
Dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila telah memasuki paruh kedua bulan Syaban, maka kalian tidak boleh berpuasa!” (HR. at-Tirmidzi, Abu Daud, Ibn Majah, Ad-Darimi, dan Ahmad)
Berikut beberapa daftar jenis puasa yang tergolong boleh setelah momentum Nisfu Syaban.
Puasa sunnah yang biasa umat Islam lakukan, seperti puasa Senin–Kamis maupun puasa Daud, tetap boleh meskipun telah memasuki pertengahan bulan Syaban.
Sementara itu, puasa qadha untuk mengganti utang puasa Ramadan bersifat wajib dan dapat berlangsung kapan saja, termasuk setelah Nisfu Syaban, selama belum tiba 1 Ramadan.
BACA JUGA: Berikut Cara Membayar Hutang Puasa dengan Fidyah Mengunakan Uang atau Beras, Cek Buruan!
Begitu pula dengan puasa nazar, yang tetap boleh dan wajib terlaksana meski berlangsung setelah pertengahan bulan Syaban.
Adapun beberapa jenis puasa yang sebaiknya perlu kita hindari setelah Nisfu Syaban yakni puasa yang mulai setelah tanggal 15 Syaban.
Berikutnya yakni puasa yang tanpa sebab serta tanpa adanya kebiasaan sebelumnya. (*)





