Proses persidangan pun sudah bergulir di PN Semarang.
“Beberapa hari yang lalu sudah dilaksanakan sidang di peradilan umum atau pengadilan, oleh karena itu pihak kepolisian memonitor mengawasi bagaimana proses selanjutnya dari pengadilan,” tambahnya.
BACA JUGA: Ayah Gamma Teriaki Aipda Robig: Kamu Kejam Bunuh Anak Saya!
Ia memastikan, pihak Polda Jawa Tengah menyatakan akan tetap memantau dan mengawasi jalannya sidang pidana polisi tersebut hingga tuntas. Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, barulah proses banding etik akan di lanjutkan.
“Sidang selesai dan inkrah kita proses sidang banding kode etik Aipda Robig. Diharap putusan dari inkrah dari sidang peradilan terhadap Aipda Robig untuk menguatkan putusan sidang banding dari Aipda Robig,” tegas Artanto.
Sebagai informasi, Aipda Robig sebelumnya di jatuhi sanksi pemecatan tidak hormat atau PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggaran berat karena menyalahgunakan senjata api dinas dan menyebabkan satu pelajar SMK tewas. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (2)