SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, mengatakan bahwa layanan parkir valet memiliki konsekuensi hukum lantaran terdapat transaksi jasa antara konsumen dan penyedia layanan.
Menurutnya, konsumen yang memasrahkan kendaraan kepada petugas parkir valet tak serta-merta kehilangan hak atas perlindungan ketika terjadi kerugian.
“Barang yang hilang selama kendaraan berada dalam penguasaan petugas valet dapat menjadi persoalan tanggung jawab pelaku usaha,” tuturnya.
Abdun pun merespons kasus dugaan hilangnya perhiasan senilai sekitar Rp130 juta dari mobil pengunjung Kafe Antarakata di Kota Semarang.
Abdun menyebut valet pada dasarnya merupakan layanan parkir yang dilengkapi pelayanan tambahan. Dalam layanan tersebut, konsumen menyerahkan kendaraan sekaligus kunci kepada petugas untuk dipindahkan dan ditempatkan di area parkir. Setelah selesai, kendaraan kemudian dikembalikan kepada pemilik.
BACA JUGA: Info Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Selama MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang
“Valet itu kan sebenarnya semacam parkir ya, cuman dia punya pelayanan plus di mana ketika konsumen ingin memarkirkan kendaraannya langsung di-handle oleh petugasnya. Petugas meminta kunci kemudian membawa mobilnya, placing atau menempatkan di tempatnya, kemudian [kunci] diantarkan kembali ke pihak pemilik setelah selesai,” kata Abdun kepada beritajateng.tv, Senin, 14 September 2026.
Karena kendaraan dan kunci berada dalam penguasaan petugas selama proses tersebut, Abdun menyebut layanan valet termasuk dalam lingkup perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Salah satu hak konsumen, ungkap Abdun, adalah memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat jasa yang diberikan pelaku usaha.
Ia menyebut ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi tersebut tercantum dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.
“Ganti ruginya berupa penggantian uang, kompensasi atau penggantian sesuai dengan nilai yang setara,” ujarnya.





