Jateng

Barang Konsumen Hilang Saat Parkir Valet, LP2K Jawa Tengah Beberkan Aturan Ganti Ruginya

×

Barang Konsumen Hilang Saat Parkir Valet, LP2K Jawa Tengah Beberkan Aturan Ganti Ruginya

Sebarkan artikel ini
Parkir Valet | rekomendasi city car | Rekomendasi Mobil Low Budget | Mobil 50 Juta | Kendaraan Bodong
Ilustrasi deretan mobil. (Foto: Freepik)

Meski demikian, Abdun menegaskan pihak yang harus bertanggung jawab tidak bisa langsung ditentukan tanpa melihat pengelolaan layanan valet tersebut.

Menurutnya, perlu diketahui terlebih dahulu apakah valet merupakan fasilitas yang dikelola langsung oleh restoran atau hotel, atau justru dijalankan perusahaan jasa lain.

Jika valet menjadi bagian dari pelayanan restoran atau hotel, maka, jelas Abdun, tanggung jawab atas layanan tersebut berada pada pengelola tempat usaha.

“Kalau itu include bagian-bagian dari pelayanan dari perusahaan tempat tersebut misalnya restoran, hotel, maka itu menjadi tanggung jawab mutlak dari hotel atau restoran tersebut,” tuturnya.

Sementara itu, sambung Abdun, apabila restoran atau hotel menggunakan jasa perusahaan valet dari pihak ketiga, maka perusahaan yang menjalankan layanan valet tersebut dapat berkedudukan sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab atas jasa yang diberikan.

“Dengan demikian, dalam kasus kehilangan barang dari kendaraan yang menggunakan valet, hubungan kerja sama antara pengelola tempat usaha dan perusahaan valet menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa,” tegasnya.

BACA JUGA: Viral Pengeroyokan di Jalan Pahlawan Semarang, Polisi Ringkus Tukang Parkir Penembak Airsoft Gun

Abdun menambahkan, hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi bukan berarti setiap kerugian secara otomatis menjadi tanggung jawab pelaku usaha.

Ia mengatakan bahwa pelaku usaha dapat terbebas dari kewajiban tersebut apabila mampu membuktikan kerugian terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, melainkan akibat kesalahan konsumen.

“Ketika pelaku usaha bisa membuktikan bahwa itu bukan karena kesalahan pelaku usaha dan itu adalah kesalahan konsumen maka tanggung jawab itu menjadi hilang atau tidak berlaku,” katanya.

Karena itu, menurut Abdun, penyelesaian kasus kehilangan barang saat menggunakan jasa valet harus dilakukan dengan melihat fakta dan bukti yang ada.

Ia menekankan penyelesaian perkara perlu dilakukan secara adil dengan tetap memperhatikan hak konsumen.

“Dalam hal ini tentu kemudian harus dilakukan upaya-upaya yang fair ya secara adil bagi konsumen di mana konsumen prinsipnya adalah berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi ketika dirugikan,” ujarnya.