SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah, Abdun Mufid, mengatakan bahwa layanan parkir valet memiliki konsekuensi hukum lantaran terdapat transaksi jasa antara konsumen dan penyedia layanan.
Menurutnya, konsumen yang memasrahkan kendaraan kepada petugas parkir valet tak serta-merta kehilangan hak atas perlindungan ketika terjadi kerugian.
“Barang yang hilang selama kendaraan berada dalam penguasaan petugas valet dapat menjadi persoalan tanggung jawab pelaku usaha,” tuturnya.
Abdun pun merespons kasus dugaan hilangnya perhiasan senilai sekitar Rp130 juta dari mobil pengunjung Kafe Antarakata di Kota Semarang.
Abdun menyebut valet pada dasarnya merupakan layanan parkir yang dilengkapi pelayanan tambahan. Dalam layanan tersebut, konsumen menyerahkan kendaraan sekaligus kunci kepada petugas untuk dipindahkan dan ditempatkan di area parkir. Setelah selesai, kendaraan kemudian dikembalikan kepada pemilik.
BACA JUGA: Info Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Selama MTQ Nasional XXXI di Kota Semarang
“Valet itu kan sebenarnya semacam parkir ya, cuman dia punya pelayanan plus di mana ketika konsumen ingin memarkirkan kendaraannya langsung di-handle oleh petugasnya. Petugas meminta kunci kemudian membawa mobilnya, placing atau menempatkan di tempatnya, kemudian [kunci] diantarkan kembali ke pihak pemilik setelah selesai,” kata Abdun kepada beritajateng.tv, Senin, 14 September 2026.
Karena kendaraan dan kunci berada dalam penguasaan petugas selama proses tersebut, Abdun menyebut layanan valet termasuk dalam lingkup perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Salah satu hak konsumen, ungkap Abdun, adalah memperoleh kompensasi atau ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat jasa yang diberikan pelaku usaha.
Ia menyebut ketentuan mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi tersebut tercantum dalam Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.
“Ganti ruginya berupa penggantian uang, kompensasi atau penggantian sesuai dengan nilai yang setara,” ujarnya.
Siapa yang Tanggung Jawab Jika Barang Konsumen Hilang Saat Parkir Valet?
Meski demikian, Abdun menegaskan pihak yang harus bertanggung jawab tidak bisa langsung ditentukan tanpa melihat pengelolaan layanan valet tersebut.
Menurutnya, perlu diketahui terlebih dahulu apakah valet merupakan fasilitas yang dikelola langsung oleh restoran atau hotel, atau justru dijalankan perusahaan jasa lain.
Jika valet menjadi bagian dari pelayanan restoran atau hotel, maka, jelas Abdun, tanggung jawab atas layanan tersebut berada pada pengelola tempat usaha.
“Kalau itu include bagian-bagian dari pelayanan dari perusahaan tempat tersebut misalnya restoran, hotel, maka itu menjadi tanggung jawab mutlak dari hotel atau restoran tersebut,” tuturnya.
Sementara itu, sambung Abdun, apabila restoran atau hotel menggunakan jasa perusahaan valet dari pihak ketiga, maka perusahaan yang menjalankan layanan valet tersebut dapat berkedudukan sebagai pelaku usaha yang bertanggung jawab atas jasa yang diberikan.
“Dengan demikian, dalam kasus kehilangan barang dari kendaraan yang menggunakan valet, hubungan kerja sama antara pengelola tempat usaha dan perusahaan valet menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa,” tegasnya.
BACA JUGA: Viral Pengeroyokan di Jalan Pahlawan Semarang, Polisi Ringkus Tukang Parkir Penembak Airsoft Gun
Abdun menambahkan, hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi bukan berarti setiap kerugian secara otomatis menjadi tanggung jawab pelaku usaha.
Ia mengatakan bahwa pelaku usaha dapat terbebas dari kewajiban tersebut apabila mampu membuktikan kerugian terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, melainkan akibat kesalahan konsumen.
“Ketika pelaku usaha bisa membuktikan bahwa itu bukan karena kesalahan pelaku usaha dan itu adalah kesalahan konsumen maka tanggung jawab itu menjadi hilang atau tidak berlaku,” katanya.
Karena itu, menurut Abdun, penyelesaian kasus kehilangan barang saat menggunakan jasa valet harus dilakukan dengan melihat fakta dan bukti yang ada.
Ia menekankan penyelesaian perkara perlu dilakukan secara adil dengan tetap memperhatikan hak konsumen.
“Dalam hal ini tentu kemudian harus dilakukan upaya-upaya yang fair ya secara adil bagi konsumen di mana konsumen prinsipnya adalah berhak mendapatkan ganti rugi atau kompensasi ketika dirugikan,” ujarnya.
Awal Mula Kasus
Sebelumnya diberitakan, sejumlah perhiasan bernilai ratusan juta rupiah milik warga bernama Salsabila (31) yang disimpan di dalam mobil hilang setelah menggunakan jasa valet di sebuah restoran di Semarang.
Peristiwa kehilangan perhiasan milik Salsabila itu sempat viral di media sosial. Salsabila menerangkan, kejadiannya berlangsung di sebuah restoran di Jalan Ahmad Yani Kota Semarang pada 12 Juli 2026 lalu.
Usai viralnya kejadian tersebut, pihak manajemen Antarakata Kafe Semarang melalui keterangan resmi di Instagram menyatakan mendukung proses hukum yang berjalan.
“Kami memohon maaf atas kejadian kehilangan perhiasan yang dialami salah satu pelanggan di Antarakata A Yani pada 12 Juli 2026,” kata Manajemen PT Antarakata Group dalam unggahan.
Pihak Antarakata mengaku turut prihatin atas kejadian tersebut dan memahami kekhawatiran yang dirasakan pelanggan.
“Kami memahami bahwa kejadian ini tentu tidak mudah bagi pelanggan, terlebih dengan nilai barang yang dilaporkan cukup besar,” lanjutnya.
BACA JUGA: Badan Jalan Dipakai Parkir, Dishub Tertibkan Kendaraan di Jalan Tanjung Semarang
Manajemen mengatakan bahaa petugas parkir valet bukanlah karyawan Antarakata. Layanan parkit tersebut dikelola oleh rekanan atau pihak ketiga.
Meski demikian, pihaknya telah memberikan rekaman CCTV yang dibutuhkan, membantu proses olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama polisi, serta memberikan keterangan dan menjadi saksi dalam proses hukum yang berjalan.
“Antarakata akan tetap kooperatif dan mendukung proses yang sedang berjalan hingga mendapatkan titik terang,” tulisnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Dua orang petugas valet dilaporkan dan saat ini kasus tersebut masih diproses oleh polisi.
“Iya, benar ada laporannya, saksi-saksi sudah diperiksa. Selanjutnya sedang dilakukan lidik pelakunya,” ujarnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





