BACA JUGA: Gandeng Kelompok 5 Rupa, Hotel Aruss Gelar Pameran Seni ‘Semade ARTHibition’
“Transfer berasal dari lima rekening milik FH, OR, RF, MD, dan KB. Selain itu, terdapat penarikan serta penyetoran tunai oleh GP dan AS dengan total mencapai Rp 40,5 miliar,” paparnya.
Dana tersebut, menurut Helfi, bersumber dari platform judi online seperti Dapabet, Agen 138, dan judi bola. Hasil dari penyelidikan polisi menunjukkan Hotel Aruss merupakan salah satu aset yang kuat dugaan hasil tindak pidana tersebut.
BACA JUGA: Kasus Pembunuhan di Hotel Semarang: Tersangka Sempat Kecewa Korban Beda dari Foto Aplikasi
“Terkait dengan perkara ini, kami fokus ke TPPU-nya. Nanti di tindak pidana asal [judi online], akan ada rilis khusus,” tutur Helfi. (*)