Jateng

Baru 3 Ribuan Koperasi Merah Putih di Jateng yang Beroperasi, Dinkop Kejar Target Desember

×

Baru 3 Ribuan Koperasi Merah Putih di Jateng yang Beroperasi, Dinkop Kejar Target Desember

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinkop UKM Jawa Tengah, Desy Arijani, saat dijumpai langsung di kantornya, Kamis, 2 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinkop UKM Jawa Tengah, Desy Arijani, saat dijumpai langsung di kantornya, Kamis, 2 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Dari sisi inovasi dan rencana bisnisnya memang belum ada, karena pembentukannya juga dadakan ya dengan adanya Inpres 9/25. Jadi secara legalitas badan hukum sudah ada, tapi rencana bisnisnya masih terbatas. Termasuk aset, tidak semua KDMP punya gedung untuk membuka gerai usaha,” katanya.

Perihal penggunaan dana desa sebagai modal KDMP, Desy mengaku ada kendala. Ia menyebut penggunaan dana desa untuk KDMP masih belum optimal lantaran aturan baru keluar belakangan.

“Kalau dana desa itu kan dari Permendes sudah ada, tapi untuk diterapkan di KDMP ya belum, karena peraturannya baru saja keluar. Jadi pengurus dan pengawas butuh waktu untuk menyesuaikan regulasi itu,” tambahnya.

Desy mengingatkan, KDMP baru diluncurkan pada Juli 2025 sehingga butuh waktu agar seluruh pengurus bisa adaptasi.

Apakah KDMP atau KKMP wajib dibentuk di setiap desa/kelurahan di Jateng?

Meski menuai berbagai kendala, Desy menegaskan pembentukan KDMP sifatnya wajib karena sudah diatur melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

“Pembentukan koperasi merah putih ini ada tiga jalur. Pertama pembentukan baru, kedua koperasi existing bisa bertransformasi, dan ketiga koperasi mati suri bisa revitalisasi jadi KDMP,” paparnya.

Namun, aturan Musdesus membuat opsi transformasi koperasi lama jadi rumit.

“Kalau misalnya koperasi existing seperti KUD kan biasanya berdiri di tingkat kecamatan. Kalau lewat Musdesus, siapa yang jadi pengawas? Harus kades ex-officio. Jadi sulit kalau KUD dipakai. Akhirnya kita dorong untuk mendirikan koperasi baru di tiap desa lewat Musdesus,” jelasnya.

Artinya, tutur Desy, setiap desa di Jawa Tengah tetap di wajibkan memiliki KDMP meskipun sebelumnya sudah ada koperasi besar yang berjalan.

Dikritik legislator Jateng lantaran tumpang tindih dengan BUMDes, Desy ingatkan pembentukan KDMP itu Inpres

Program KDMP juga tak luput dari kritik. Sebelumnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Anggota DPRD Jawa Tengah, Tugiman, sempat menyoroti keberadaan KDMP yang teranggap tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang sudah ada di banyak desa.