Menanggapi kritik itu, Desy menegaskan KDMP dan KKMP adalah program nasional yang wajib berjalan karena merupakan turunan langsung dari Inpres 9/25.
“Ini sudah Inpres, artinya mandatori dari presiden. Kami sebagai staf tentu wajib melaksanakan. Apalagi ini bagian dari Asta Cita, khususnya poin dua dan enam,” tegas Desy.
BACA JUGA: Raih Peringkat Kedua Provinsi Taat Bayar PKB, Bapenda Jateng Terus Gencarkan Bumdes Hingga Pelosok
Ia menilai, KDMP dan Bumdes tak harus saling menggantikan, melainkan bisa berjalan beriringan.
“Terkait Bumdes, nanti tinggal bagaimana kebijakan kepala desa untuk menyelaraskan dengan KDMP. Sama-sama lembaga ekonomi yang tujuannya menggerakkan ekonomi desa. Jadi nanti bisa bersinergi. Misalnya usaha tertentu Bumdes tangani, lainnya oleh KDMP,” jelasnya.
Menurut Desy, kunci keberhasilan KDMP ada pada keserasian dengan ekosistem ekonomi desa yang sudah ada.
“Harus ada keserasian mekanisme ekonomi desa, supaya semua bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





