Jateng

Baru 3 Ribuan Koperasi Merah Putih di Jateng yang Beroperasi, Dinkop Kejar Target Desember

×

Baru 3 Ribuan Koperasi Merah Putih di Jateng yang Beroperasi, Dinkop Kejar Target Desember

Sebarkan artikel ini
Keterangan foto: Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinkop UKM Jawa Tengah, Desy Arijani, saat dijumpai langsung di kantornya, Kamis, 2 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinkop UKM Jawa Tengah, Desy Arijani, saat dijumpai langsung di kantornya, Kamis, 2 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Koperasi Usaha, Kecil dan Menengah (Dinkop UKM) Jawa Tengah menyebut sudah ada 8.523 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) yang sudah berbadan hukum di Jawa Tengah.

Hanya saja, dari 8.523, hanya ada 3.308 KDMP maupun KKMP yang baru beroperasi. Data itu terungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Kelembagaan Dinas Koperasi UKM Jawa Tengah, Desy Arijani, saat beritajateng.tv jumpai langsung di kantornya, Kamis, 2 Oktober 2025.

“Kalau yang sudah berjalan 3.308 KDMP/KKMP dari 8.523, berarti ini masih ada 5.215 yang belum berkegiatan, belum operasional,” ucap Desi.

Desy pun menyebut Dinas Koperasi UKM ditarget untuk mempercepat operasional KDMP/KKMP pada Desember 2025 mendatang agar benar-benar beroperasi 100 persen. Ia turut membeberkan mengapa ada lima ribu lebih KDMP maupun KKMP yang belum beroperasi di Jawa Tengah, salah satunya adalah faktor sumber daya manusia (SDM).

“Kalau kendalanya tentu yang pertama itu dari pengurus sendirI, mungkin kapasitas SDM-nya juga terbatas ya, karena kan tidak semuanya itu memiliki visi dan misi yang sama ya. Ini juga tergantung dari kebijakan pemerintah desa juga,” terang Desy.

Kendala operasional KDMP, dari modal, inovasi, hingga regulasi

Tak hanya soal SDM, Desy menyebut problem lain yang membuat ribuan KDMP dan KKMP tak berjalan adalah minimnya modal.

“Yang kedua tentu dari permodalan, karena selama ini KDMP maupun KKMP hanya mengandalkan simpanan pokok dan simpanan wajib. Padahal untuk membuat usaha itu butuh modal lebih,” jelasnya.

BACA JUGA: Pandemi Berlalu, UKM Batik di Kabupaten Semarang Belum Kunjung Bangkit: Masih Lesu dan Sepi

Selain modal, inovasi bisnis juga jadi masalah. Desy menilai sebagian besar KDMP belum memiliki perencanaan usaha yang matang. Hal itu tak terlepas dari pembentukan KDMP dan KKMP yang kesannya mendadak.

“Dari sisi inovasi dan rencana bisnisnya memang belum ada, karena pembentukannya juga dadakan ya dengan adanya Inpres 9/25. Jadi secara legalitas badan hukum sudah ada, tapi rencana bisnisnya masih terbatas. Termasuk aset, tidak semua KDMP punya gedung untuk membuka gerai usaha,” katanya.

Perihal penggunaan dana desa sebagai modal KDMP, Desy mengaku ada kendala. Ia menyebut penggunaan dana desa untuk KDMP masih belum optimal lantaran aturan baru keluar belakangan.

“Kalau dana desa itu kan dari Permendes sudah ada, tapi untuk diterapkan di KDMP ya belum, karena peraturannya baru saja keluar. Jadi pengurus dan pengawas butuh waktu untuk menyesuaikan regulasi itu,” tambahnya.

Desy mengingatkan, KDMP baru diluncurkan pada Juli 2025 sehingga butuh waktu agar seluruh pengurus bisa adaptasi.

Apakah KDMP atau KKMP wajib dibentuk di setiap desa/kelurahan di Jateng?

Meski menuai berbagai kendala, Desy menegaskan pembentukan KDMP sifatnya wajib karena sudah diatur melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

“Pembentukan koperasi merah putih ini ada tiga jalur. Pertama pembentukan baru, kedua koperasi existing bisa bertransformasi, dan ketiga koperasi mati suri bisa revitalisasi jadi KDMP,” paparnya.

Namun, aturan Musdesus membuat opsi transformasi koperasi lama jadi rumit.

“Kalau misalnya koperasi existing seperti KUD kan biasanya berdiri di tingkat kecamatan. Kalau lewat Musdesus, siapa yang jadi pengawas? Harus kades ex-officio. Jadi sulit kalau KUD dipakai. Akhirnya kita dorong untuk mendirikan koperasi baru di tiap desa lewat Musdesus,” jelasnya.

Artinya, tutur Desy, setiap desa di Jawa Tengah tetap di wajibkan memiliki KDMP meskipun sebelumnya sudah ada koperasi besar yang berjalan.

Dikritik legislator Jateng lantaran tumpang tindih dengan BUMDes, Desy ingatkan pembentukan KDMP itu Inpres

Program KDMP juga tak luput dari kritik. Sebelumnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sekaligus Anggota DPRD Jawa Tengah, Tugiman, sempat menyoroti keberadaan KDMP yang teranggap tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang sudah ada di banyak desa.

Menanggapi kritik itu, Desy menegaskan KDMP dan KKMP adalah program nasional yang wajib berjalan karena merupakan turunan langsung dari Inpres 9/25.

“Ini sudah Inpres, artinya mandatori dari presiden. Kami sebagai staf tentu wajib melaksanakan. Apalagi ini bagian dari Asta Cita, khususnya poin dua dan enam,” tegas Desy.

BACA JUGA: Raih Peringkat Kedua Provinsi Taat Bayar PKB, Bapenda Jateng Terus Gencarkan Bumdes Hingga Pelosok

Ia menilai, KDMP dan Bumdes tak harus saling menggantikan, melainkan bisa berjalan beriringan.

“Terkait Bumdes, nanti tinggal bagaimana kebijakan kepala desa untuk menyelaraskan dengan KDMP. Sama-sama lembaga ekonomi yang tujuannya menggerakkan ekonomi desa. Jadi nanti bisa bersinergi. Misalnya usaha tertentu  Bumdes tangani, lainnya oleh KDMP,” jelasnya.

Menurut Desy, kunci keberhasilan KDMP ada pada keserasian dengan ekosistem ekonomi desa yang sudah ada.

“Harus ada keserasian mekanisme ekonomi desa, supaya semua bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp