Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Terbukti Pelanggaran Pemilu, Ini Kasus yang Paling Banyak Melanggar

×

Bawaslu Jateng Ungkap 16 Kasus Terbukti Pelanggaran Pemilu, Ini Kasus yang Paling Banyak Melanggar

Sebarkan artikel ini
putusan mk sistem pemilu | pelanggaran pemilu | masukan KPU | DCS DPR Jateng III | keterwakilan perempuan | pindah pemilih | Gubernur Jateng
Ilustrasi pilkada. (Foto: Freepik)

Lebih lanjut, terdapat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang tertetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut juga termasuk dalam pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: Sudah Membudaya di Masyarakat, Bawaslu Ingatkan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Politik Uang

Di sisi lain, sejumlah 36 dugaan kasus pelanggaran yang tak terbukti itu penyebabnya lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Jika tak memenuhi unsur pelanggaran, maka Bawaslu Jateng menghentikan atau tidak memproses penanganan pelanggaran tersebut,” ujar Husein.

Sebagai komitmen mengawal Pemilu 2024 sesuai dengan asasnya, Bawaslu Jateng menyatakan dengan tegas akan mengawasi seluruh jajaran Pengawas Pemilu tanpa terkecuali.

“Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jateng akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas Pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,” pungkas Husein. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan