Lebih lanjut, terdapat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) yang tertetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Hal tersebut juga termasuk dalam pelanggaran kode etik.
BACA JUGA: Sudah Membudaya di Masyarakat, Bawaslu Ingatkan Hukuman Pidana Bagi Pelaku Politik Uang
Di sisi lain, sejumlah 36 dugaan kasus pelanggaran yang tak terbukti itu penyebabnya lantaran tidak memenuhi unsur pelanggaran.
“Jika tak memenuhi unsur pelanggaran, maka Bawaslu Jateng menghentikan atau tidak memproses penanganan pelanggaran tersebut,” ujar Husein.
Sebagai komitmen mengawal Pemilu 2024 sesuai dengan asasnya, Bawaslu Jateng menyatakan dengan tegas akan mengawasi seluruh jajaran Pengawas Pemilu tanpa terkecuali.
“Jika ada informasi pelanggaran, Bawaslu di Jateng akan mengutamakan pencegahan. Jika pencegahan sudah dilakukan tapi tetap terjadi pelanggaran, maka pengawas Pemilu akan memproses penanganan pelanggaran,” pungkas Husein. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi