Syarat lainnya mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudian, tidak pernah terjerat pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih. Lalu, bersedia bekerja penuh waktu dengan bukti surat pernyataan. Terakhir, tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan lain-lain.
“Ada beberapa syarat lain seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu. Masyarakat yang memenuhi syarat boleh mendaftar,” tandas Rofiuddin. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




