SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menjabarkan skema dan regulasi pencairan dana operasional sebesar Rp25 Juta untuk RT per tahun. Rencananya, dana operasional ini akan terdistribusikan pada Juli 2025 mendatang.
Dana ini merupakan salah satu dari janji politik pasangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin sebelum resmi menjabat Walikota dan Wakil Walikota Semarang.
Usai pelantikan, dana operasional satu RT Rp25 Juta per tahun ini juga masuk dalam seratus hari program kerja Agustina-Iswar.
BACA JUGA: Dana Operasional Rp25 Juta Per RT Bakal Terealisasi Juli 2025
Dana operasional akan diberikan kepada masing-masing RT di Kota Semarang setiap tahun melalui mekanisme APBD Perubahan.
“Program ini akan kami selesaikan. Namun karena pembahasan APBD di gedog tahun 2025 sebelum pelantikan saya. Walaupun Gedog coblosan sudah menang, tapi belum ada penetapan. Sehingga kami belum memiliki hak untuk bisa bicara dengan teman-teman Pemkot,” kata Agustina.
Beberapa waktu lalu, lanjut Agustin, saat proses penyusunan perubahan anggaran APBD 2025, dana operasional itu kemudian di masukkan.
“Prosesnya, persetujuan di DPRD mungkin akan selesai di bulan Juni. Nanti kalau bulan Juni selesai maka bulan Juli akan kami mulai didistribusikan,” ujarnya.
RT Harus Ajukan Proposal
Menurutnya, skema pencairan dana operasional RT, harus melalui pengajuan Proposal terlebih dahulu.
“Kami akan mulai Perwal (Peraturan Walikota). Ini sudah di susun teman-teman. Jadi tiap RT harus mengajukan verifikasi SK baru,” ungkapnya.
“RT kan ada SKnya, mulai dari nama Ketuanya, sekretaris, bendahara dan pengurus. Baru kemudian verifikasi, misal harus berstempel basah, saat ini sedang kami coba skemanya,” Imbuhnya.
RT Harus Buka Rekening Bank
Tak hanya itu, masing-masing RT harus membuka rekening Bank untuk proses transfer dari kas daerah ke kas RT.
“Kalau mau di transfer langsung dari Kas Daerah ke Kas RT, berarti lembaga RT ini harus membuka rekening di BPD. Karena paling gampang, kan uang kita ada di BPD. Begitu agar tidak akan tercecer,” paparnya.
Agar pencairan bisa berjalan, masing-masing RT juga harus membuat rencana kegiatan satu tahun penggunaan dana operasional tersebut.
“Agar bisa di transfer maka perlu beberapa hal perencanaan yang mungkin RT-nya harus rapat. Mau buat apa sih duit Rp25 juta setahun? Apa untuk 17san, untuk tirakatan, atau untuk kegiatan apa,” katanya.
Pemkot Semarang akan membuat mode simulasi yang nantinya bisa infokom terbitkan. Masyarakat dapat melihat langsung melalui website Pemkot Semarang.
“Apa yang boleh, apa yang gak boleh, cara pengajuannya, cara laporan pertanggungjawaban. Mekanisme yang diizinkan dan dilarang akan diinfokan. Supaya para pengurus RT tidak kena urusan kemudian hari,” imbuh dia.
Dana Operasional Tak Ada Korelasi dengan Perwal RT Maksimal 70 KK
Terkait adanya Perwal baru tentang pembentukan RT maksimal 70 KK, Agustin menyebut tak ada korelasinya dengan dana operasional RT.
“Pada saat kepemimpinan kemarin, bu Ita sempat mengeluarkan Perwal. Namun terjadi guncangan. Lalu saya sebagai warga kota pada saat itu menyampaikan bahwa ada beberapa pasal yang harusnya di drop. Karena ini menimbulkan keresahan, di antaranya adalah jumlah dalam satu RT harus 70 orang,” ujarnya.
Hal itu jadi permasalahan tersendiri, lantaran jumlah KK di tiap RT di Kota Semarang berbeda.
“Kalau sekarang jumlah RT nya hanya 20 orang terus harus nambah manusia dari mana? Gak bisa. Salah satunya itu. Kemudian, RT yang baru, itu yang minimal 70. Kalau RT lama hanya punya KK 20, gak papa, toh nanti kedepan juga akan beranak pinak. Nambah jumlah KK lagi,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa Perwal sebelumnya tidak ada kaitannya dengan program ini. “Jadi RT yang sudah ada ya sudah itu. Kalau misal ada satu RT 200 KK, kan kebanyakan. Maka bisa di split mengajukan ke kelurahan menjadi dua atau tiga, itu masih mungkin,” tutupnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





