SEMARANG, beritajateng.tv – Belasan orang tidak di kenal aniaya petugas dan rusak fasilitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 44.555.04, Jl. Raya Magelang, Kemloko, Caturharjo, Sleman, DIY.
Aksi sekelompok orang yang aniaya petugas dan rusak SPBU di Sleman terjadi pada Kamis 7 September 2023. Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Hal ini kata Area Manager Communication, Relations, & CSR RJBT PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, Jumat 8 September 2023.
“Dari laporan yang kami terima. Aksi oleh belasan orang tak di kenal ini tidak hanya menganiaya satu pengawas dan dua operator. Tetapi juga melakukan perusakan fasilitas SPBU yaitu closed circuit television (CCTV) atau kamera pengawas. Fasilitas kantor dan sejumlah dokumen SPBU. Adapun pihak SPBU telah berkoordinasi dengan kepolisian. Dan saat ini kejadian ini sedang di tangani Polresta Sleman,” ungkap Brasto dalam keterangan persnya.
Juru bicara PT Pertamina Patra Niaga tersebut mengungkapkan bahwa aksi tersebut di duga di picu oleh adanya pihak yang kecewa.
Kekecewaan itu atas pelaporan transaksi pembelian Biosolar subsidi yang tidak wajar di SPBU. Di mana sejumlah kendaraan roda empat yang di pakai untuk bertransaksi tersebut di blokir nomor polisinya secara sistem di microsite Subsidi Tepat MyPertamina.
Aniaya Petugas dan Rusak SPBU
Brasto mengungkapkan bahwa PT Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi kendaraan yang di curigai melangsir atau melakukan transaksi pembelian BBM bersubsidi jenis BBM Biosolar subsidi secara mencurigakan.
Setelah di blokir, kendaraan tersebut tidak dapat mengisi BBM di seluruh SPBU Pertamina karena sistem Subsidi Tepat MyPertamina telah terintegrasi secara nasional.
“Kami mengapresiasi SPBU yang telah aktif melaporkan nomor polisi kendaraan yang di sinyalir melakukan pelangsiran atau penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya.
Brasto menjelaskan bahwa operator SPBU dapat melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi yang tertera dalam QR code Subsidi Tepat MyPertamina dengan nomor polisi kendaraannya.
“Apabila terdapat ketidaksesuaian, maka SPBU dapat melaporkan ke Pertamina Patra Niaga,” katanya.
Namun, apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam pembelian Biosolar subsidi, pihaknya dapat memberikan sanksi pembinaan kepada SPBU.
Sanksi pembinaan tersebut berupa surat peringatan maupun skorsing penyaluran BBM hingga 30 hari yang tentunya berdampak pada omzet atau penghasilan SPBU. Hal ini di harapkan bisa menjadi efek jera kepada SPBU agar tidak mengulangi kesalahan.
Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga terus mengoptimalkan transaksi pembelian BBM bersubsidi ini menggunakan microsite Subsidi Tepat MyPertamina. Untuk mengurangi tindak penyalahgunaan BBM subsidi dan membantu pemerintah memastikan subsidi yang di berikan telah di salurkan dapat lebih tepat sasaran.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Seperti pelangsiran tidak sesuai dengan ketentuan dan penjualan BBM subsidi ke industri, silahkan agar dapat melaporkan ke kepolisian terdekat,” tuturnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





