SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman angkat bicara terkait paket berisi bahan kampanye yang salah satu paslon kirim lewat ekpedisi kepada warga Kota Semarang.
Paket berwarna biru itu, bertuliskan gambar paslon nomor urut 2, Yoyok Sukawi dan Joko Santoso (Yok-Joss) melalui ekspedisi. Isinya, yakni brosur berisi visi misi dan sejumlah program kerja dan gantungan kunci bergambar Yoyok Joss.
BACA JUGA: Momen Adu Argumen soal Pendidikan Gratis Milik Yoyok-Joss, Agustina: Hanya untuk SD dan SMP Saja?
Dalam debat ketiga Pilwalkot Semarang yang berlangsung di Ballroom Patra pada Jumat, 15 November 2024, para pendukung juga membawa paket tersebut. Mereka kemudian menunjukkan paket tersebut di hadapan awak media dan membuka isinya.
“Sejauh ini kami memang sudah mendapatkan informasi. Bahkan kami juga sudah menemukan dan mengumpulkan laporan adanya paket yang dikirimkan via pos,” ujar Arief, usai debat ketiga Pilwalkot Semarang.
Arief menyebut, pihaknya telah memberikan himbauan kepada paslon, termasuk memberikan imbauan kepada jasa ekspedisi.
“Dalam peraturan tidak dikenal itu cara penyebaran bahan kampanye menggunakan pos, itu tidak dikenal. Bahan kampanye itu selayaknya menggunakan metode-metode, mulai dari kampanye tatap muka, kampanye terbatas, kampanye rapat umum. Nah itu harapannya selebaran itu bisa mereka pakai saat kampanye tersebut,” ujar dia.
Bawaslu Beri Himbauan Paslon
Dia mengakui, beberapa masyarakat telah melakukan pelaporan dan memberikan informasi terkait paket yang penyebarannya lewat pos itu.
“Jajaran kami di tingkat kelurahan dan kecamatan banyak mendapatkan laporan selebaran itu. Kami minta kembalikan paket ke ekspedisi,” papar dia.
Arief menegaskan bahwa paket seperti yang beredar itu tidak kami perbolehkan. Termasuk dalam regulasinya penyebaran bahan kampanye lewat paket tidak di kenal.
“Kalau kami memahaminya, paket itu tidak diatur didalam ketentuan maka larangan. Nah sedangkan mereka (paslon) mikirnya malah kalau gak diatur itu gak dilarang. Berbeda perspektif, dari KPU juga menyebut kalau tidak diatur berarti dilarang untuk dilakukan,” jelasnya.
Menurut Arief, karena tidak ada regulasi yang mengatur, maka tidak ada konsekuensi sanksi yang bisa dberikan.
“Tidak ada konsekuensi secara sanksi, lebih pada administrasi. Memang tidak ada sanksi yang berdampak pada sanksi pidana atau diskualifikasi tapi sebatas imbauan dan peringatan agar tidak terulang. Kami juga sudah mengimbau kepada jasa ekspedisi, agar tidak meneruskan melakukan pengiriman atas paket paket tersebut,” jelasnya.
“Kami mendapatkan informasi, mendapatkan temuan, kami kumpulkan dan hasilnya kami sampaikan ke KPU, sebagai saran perbaikan. Dari KPU ini kemudian memberikan himbauan, kepada paslon agar tidak menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan,” tutur dia.
Bawaslu terus mengimbau agar paslon bisa memanfaatkan waktu yang tersisa untuk sebaik mungkin turun kebawah dan melakukan kampanye. (*)
Editor: Elly Amaliyah




