PNS (Pegawai Negeri Sipil): Pegawai yang diangkat secara permanen oleh negara melalui proses seleksi untuk bertugas di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja): Pegawai yang dipekerjakan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan serta perjanjian yang telah ditetapkan. (*)





