Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Berkas Dugaan Korupsi Rp 3 M Pasutri Polisi Blora Dilimpahkan ke PN Tipikor

×

Berkas Dugaan Korupsi Rp 3 M Pasutri Polisi Blora Dilimpahkan ke PN Tipikor

Sebarkan artikel ini
Oknum pasutri Polisi Blora yang diduga melakukan korupsi PNBP Rp 3 miliar.

“Perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP. Seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan,” urai Jatmiko.

Jatmiko menerangkan bukannya menyetorkan uang itu, suami Eka, Fani justru menggunakan uang tersebut untuk investasi di PayPal dan mengendapkannya selama 14 hari. Dari hasil investasinya itu, mereka mendapatkan keuntungan yang akhirnya dibelikan satu unit mobil.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta. Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali,” terang Jatmiko.

Kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.

Jatmiko mengungkap seharusnya total uang yang disertorkan di angka Rp 17 miliar. Namun, uang yang disetor sebanyak Rp 14 miliar, sehingga selisih Rp 3 miliar.

“Tetapi perlu digarisbawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp 1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 miliar,” terang Jatmiko.

Keduanya kini ditahan Kejari Blora, dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan. Atas perbuatannya pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor.

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara,” terang dia. (Her/El)

Tinggalkan Balasan