BLORA, 19/5 (BeritaJateng.tv) – Berkas sepasang pasangan suami istri (pasutri) oknum anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani yang penahananya dititipkan kejaksaan di rumah tahanan (rutan) kelas IIB Blora atas dugaan kasus korupsi senilai Rp 3 miliar, Kamis (19/5/2022) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Semarang.
“Iya hari ini berkas keduanya dilimpahkan ke PT tipikor Semarang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, Kamis (19/05/2022).
Ditambahkan Jatmiko, berkas pelimpahan kedua pasutri itu, sesuai dengan jadwal yang telah ditargetkan oleh pihak Kejaksaan yakni pada pekan ini.
Menurutnya setelah pelimpahan berkas, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah kedua tersangka tetap berada di Rutan Blora atau Rutan Semarang.
Saat ini kedua tersangka berstatus tahanan titipan Kejaksaan dan tengah berada di Rutan Blora.
“Nanti tergantung penahanan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang. Jadi tergantung oleh majelis hakim PN Tipikor. Bisa tetap di Rutan Blora atau di Rutan Semarang,” katanya.
Sekedar diketahui, sepasang pasutri anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani kini ditahan jaksa atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 3 miliar. Pasutri itu terjerat kasus korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021.
“Keduanya merupakan suami-istri. Suami yakni Etana Fani bertugas di bagian Humas Polres Blora, sedangkan istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora,” kata Kasi Intel Kejari Blora, Jatmiko, Rabu (11/5/2022).
Jatmiko menyebut kasus dugaan korupsi PNBP itu berlangsung sejak Januari hingga Desember 2021. Kasus ini bermula ketika Eka Mariyani bekerja sebagai bendahara penerima PNBP.