SEMARANG, beritajateng.tv – Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara dugaan perundungan dan pemerasan terhadap dr. Aulia Risma lengkap. Tiga tersangka dalam kasus ini akan segera hadapi proses hukum tahap selanjutnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, memastikan bahwa berkas tersebut sudah masuk tahap P21. “Benar, tinggal tunggu surat resmi P21,” ujarnya, Selasa, 29 April 2025.
Pihak keluarga melalui kuasa hukum, Misyal Achmad, menyambut kabar tersebut dengan harapan tinggi terhadap keadilan. Ia mengungkapkan bahwa proses panjang ini mulai menunjukkan titik terang.
BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Tak Kunjung Polisi Tahan, Ada Apa?
“Ini kabar baik untuk keluarga. Tapi perjuangan belum berakhir. Kita terus kawal agar proses berjalan tuntas,” tutur Misyal.
Misyal segera kirim surat permintaan penahanan terhadap para tersangka ke Polda Jateng. Ia ingin menunjukkan bahwa aparat penegak hukum benar-benar serius menangani perkara ini.
“Saya akan ajukan permintaan resmi kepada Kapolda untuk segera tahan para tersangka. Ini penting untuk jaga kepercayaan publik,” katanya tegas.
Rencana penahanan tersangka usai berkas kasus perundungan dr. Aulia lengkap
Misyal juga menyebutkan bahwa Kapolda pernah menyampaikan rencana penahanan setelah berkas dinyatakan lengkap dan tersangka dipanggil untuk tahap dua.