SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng berencana menggelar rekonstruksi kasus penembakan Gamma (17) dengan tersangka Aipda Robig Zaenudin. Proses ini jadwalnya berlangsung pekan depan guna memperjelas kronologi kejadian.
Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Berkas sudah tahap satu, sudah terlimpahkan ke kejaksaan. Pekan depan akan ada rekonstruksi bersama jaksa,” ujar Subagio di Mapolda Jateng, beberapa waktu yang lalu.
Ia menambahkan bahwa status Robig kini telah berubah menjadi tahanan pidana.
“Robig bukan lagi dalam penempatan khusus. Saat ini ia berada di tahanan pidana bersama tahanan lain,” jelasnya.
Sementara itu, Herry Darman, pengacara Aipda Robig, menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi terkait jadwal rekonstruksi.
“Kami belum tahu soal rekonstruksi. Sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Herry.