Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Berkas Perkara Aipda Robig Terlimpahkan ke JPU, Polda Jateng: Pekan Depan Akan Rekonstruksi

×

Berkas Perkara Aipda Robig Terlimpahkan ke JPU, Polda Jateng: Pekan Depan Akan Rekonstruksi

Sebarkan artikel ini
Robig Anggota | Sidang Banding Aipda Robig | Aipda Robig Rekonstruksi | Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)
Aipda Robig, tersangka kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng berencana menggelar rekonstruksi kasus penembakan Gamma (17) dengan tersangka Aipda Robig Zaenudin. Proses ini jadwalnya berlangsung pekan depan guna memperjelas kronologi kejadian.

Dirkrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengungkapkan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Berkas sudah tahap satu, sudah terlimpahkan ke kejaksaan. Pekan depan akan ada rekonstruksi bersama jaksa,” ujar Subagio di Mapolda Jateng, beberapa waktu yang lalu.

Ia menambahkan bahwa status Robig kini telah berubah menjadi tahanan pidana.

BACA JUGA: Klaim Pengacara Aipda Robig soal Tewasnya Gamma: Tak Ada Niat Tembak sampai Meninggal, Hanya Ingin Cegah Tawuran

“Robig bukan lagi dalam penempatan khusus. Saat ini ia berada di tahanan pidana bersama tahanan lain,” jelasnya.

Sementara itu, Herry Darman, pengacara Aipda Robig, menyebut pihaknya belum menerima informasi resmi terkait jadwal rekonstruksi.

“Kami belum tahu soal rekonstruksi. Sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” ujar Herry.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan