KENDAL, beritajateng.tv – Bank Jateng mengapresiasi dan mendukung launching Billing Center, Integrasi Nomer Objek Pajak (NOP) SPPT PBB dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Sertifikat Tanah, dan e-Mutasi Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pembentukan Forum Smart Tax Community di Kabupaten Kendal.
Hal tersebut tersampaikan oleh Direktur Bisnis Kelembagaan, Treasury, dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Oni Suharsono dalam sambutannya di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Setda Kendal, Senin (3/7/2023).
Oni menyampaikan, pembayaran pajak daerah saat ini lebih mudah, bisa kapan saja, dan di mana saja. Terlebih, lewat sistem online, salah satunya melalui Bank Jateng, baik melalui ATM, internet banking, teller, mapun mobil kas keliling.
“Jadi Pak Bupati dan hadirin semuanya, kami mengapresiasi di-launching-nya beberapa program untuk pembayaran pajak. Dengan kemudahan membayar pajak tersebut, kami berharap masyarakat bisa membayar sendiri pajak bumi dan bangunan atau PBB langsung ke Bank Jateng maupun tempat yang telah difasilitasi. Tanpa harus datang ke balai desa atau melalui perangkat desa,” ujarnya.
BACA JUGA: Bank Jateng Kenalkan Produk Perbankan ke Para Pensiunan ASN Pemkab Jepara
Bisa Pantau Pembayaran Pajak Secara Real Time di Bank Jateng Kendal
Selain PBB-P2, lanjut Oni, terdapat berbagai jenis pajak daerah yang bisa nasabah bayar melalui Bank Jateng dan bisa mereka pantau secara real time.
Mulai dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, dan pajak penerangan jalan. Selain itu, juga pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak air tanah, dan pajak burung walet serta pajak lainnya.
“Jadi kalau di ATM atau pakai mobile banking, tinggal masuk, klik menu pembayaran, kemudian pilih retribusi, selanjutnya masukkan nomor retribusi. Jadi tanpa harus datang ke bank atau ke unit layanan pembayaran pajak, kita bisa melakukan pembayaran secara langsung,” lanjut Oni.
Menurutnya, pembayaran pajak daerah melalui perbankan, dalam rangka mendukung terlaksananya transaksi nontunai yang transparan dan akuntabel. Apalagi dengan sistem host to host, pembayaran pajak sudah terkoneksi dengan sistem di Bapenda dan Bank Jateng.
“Pengawasan pajak daerah secara elektronik juga telah dilengkapi alat monitoring pengawasan pajak secara real time yang terkoneksi dengan sistem Bapenda. Alat monitoring tersebut taping box untuk pengawasan. Sehingga tidak adanya kebocoran penerimaan pajak dan penerimaannya lebih optimal,” imbuh Oni.
Ia berharap, dengan adanya layanan-layanan yang meluncur tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Kendal semakin meningkat.
“Bank Jateng selalu bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal untuk melakukan digitalisasi transaksi keuangan. Bank Jateng selalu berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan transaksi Pemkab serta beradaptasi dengan cepat untuk mengikuti perkembangan zaman,” ungkap Oni.
BACA JUGA: Total Nasabah Hingga Belasan Ribu, Bank Jateng Jadi Mitra Utama Pembangunan Kabupaten Banjarnegara
Bupati Kendal Tingkatkan Elektronifikasi Transaksi Pemda
Sementara itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab Kendal terus berusaha untuk meningkatkan proses transaksi Pemerintah Daerah berbasis Elektronifikasi. Selain itu, perlu adanya instrumen yang dapat memonitor implementasi rekomendasi strategis elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah.
Sebagai informasi, dalam rangka optimalisasi capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal dan implementasi proyek perubahan Sinema Om (Sinergitas Smart Tax Community), terdapat sebanyak lima aspek utama.
“Yaitu pembentukan forum smart tax community, network and social connections, penyusunan regulasi perpajakan daerah, optimalisasi digitalisasi PAD terutama sektor pajak daerah, dan program capacity building. Penerapan digitalisasi dalam transaksi keuangan daerah berdampak positif dalam pendapatan daerah sekaligus pengelolaan ekonomi dan keuangan daerah yang lebih baik,” ujar Bupati.
Dalam rangka optimalisasi PAD Kendal mutlak perlu sinergitas seluruh pentahelik yaitu meliputi unsur pemerintah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, dan media massa.
“Kemudian, sinergitas pentahelik dalam upaya optimalisasi PAD ini perlu terwadahi dan terikat dalam Forum Smart Tax Community. Supaya lebih efektif dan efisien dalam memberikan kontribusi terhadap optimalisasi PAD. Terutama sektor pajak daerah menuju kemandirian fiskal daerah sehingga mengurangi ketergantungan pada pendapatan yang bersumber dari pusat, baik berupa pendapatan transfer maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah,” bebernya.
Sedangkan terkait aspek optimalisasi digitalisasi PAD meliputi Pembangunan Billing Center yang bersinergitas dengan Bank Jateng, Integrasi Nomer Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP) yang bersinergi dengan ATR/BPN, dan Pembangunan webgis dan e-Mutasi PBB-P2.
Sehingga, pada hari ini berlangsung launching Billing Center, Integrasi NOP dan NIB, e-mutasi PBB-P2, dan Forum Smart Tax Cammunity. Semoga dapat memudahkan untuk pembayaran pajak dan optimalisasi PAD Kendal.
“Mari kita berupaya untuk meningkatkan kemampuannya seoptimal mungkin. Dalam menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial yang ada. Dalam upaya mewujudkan visi-misi pembangunan Kabupaten Kendal yang kita cintai,” pungkas Bupati. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





