HeadlineHukum & Kriminal

Bikin Geger Medsos, Pelaku Hoaks Pelecehan Seksual Maba oleh Anggota BEM FMIPA UNY Dibekuk Polisi

×

Bikin Geger Medsos, Pelaku Hoaks Pelecehan Seksual Maba oleh Anggota BEM FMIPA UNY Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Hoaks UNY
Konferensi pers kasus hoaks kekerasan seksual oleh anggota BEM FMIPA UNY, di Polda D.I. Yogyakarta, Senin, 13 November 2023. (Foto: YouTube/Polda D.I. Yogyakarta)

YOGYAKARTA, beritajateng.tv – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda D.I. Yogyakarta telah menangkap tersangka kasus berita bohong atau hoaks pelecehan seksual oleh anggota BEM FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang baru-baru ini menjadi viral.

Menurut informasi yang polisi peroleh, tersangka sengaja menciptakan hoaks sebagai bentuk ekspresi sakit hati lantaran mendapat penolakan saat bergabung menjadi anggota BEM.

“Revelasi tindak pidana cyber terkait berita bohong hoaks pelecehan seksual di salah satu universitas di Yogyakarta (UNY),” ungkap Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, Senin, 13 November 2023.

BACA JUGA: Bisa Lewat Aplikasi, Mbak Ita Dorong Korban Kekerasan Seksual Berani Melapor

Idham menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangkap seorang mahasiswa laki-laki berinisial RAN (19) yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Motif di balik perbuatannya ternyata adalah rasa sakit hati karena RAN beroleh penolakan saat bergabung dengan BEM.

Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah seorang anggota BEM FMIPA UNY berinisial MF, lelaki berusia 21 tahun.

“Motifnya adalah rasa sakit hati karena RAN mendaftar di komunitas mahasiswa, namun dia ditolak,” jelas Idham.

BACA JUGA: Dua Anak di Semarang Meninggal Tak Wajar, LBH APIK: Belum Ada Layanan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual yang Komprehensif

Ancaman hukuman pelaku penyebar hoaks kekerasan seksual BEM FMIPA UNY

Pelaku hoaks ini dapat terjerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, ancaman hukuman maksimalnya yakni 10 tahun penjara. Hal itu sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, media sosial heboh dengan cuitan dari akun X @UNYmfs yang menginformasikan adanya kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru (maba) UNY.

BACA JUGA: Akhirnya Tertangkap, Pelaku Kekerasan Seksual Anak SD Semarang Hingga Tewas Ternyata Pamannya Sendiri

Maba tersebut mengaku mendapat pelecehan seksual oleh kakak tingkat yang juga merupakan anggota BEM FMIPA UNY. Cuitan yang telah terhapus tersebut juga memuat chat tak pantas yang menurut dugaan sebagai percakapan antara korban dan pelaku.

MF, mahasiswa semester 5 Prodi Pendidikan IPA, yang menjadi terdakwa dalam cuitan tersebut, membantah tuduhan tersebut.

“Saya sebagai orang yang mendapat fitnah melakukan tindak kekerasan seksual. Saya ingin klarifikasi bahwa saya tidak melakukan kekerasan seksual dan tidak pernah melakukan kekerasan seksual terhadap siapa pun,” ungkap MF di FMIPA UNY, Jumat, 10 November 2023. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp