SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana total sebesar Rp 567,5 miliar pada 2021.
Dikutip dari IHPS 2022, pemeriksaan BPK ini mencakup instansi BP Tapera di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.
Pemeriksaan BPK menemukan adanya lima temuan yang memuat delapan permasalahaan. Salah satunya adalah masalah pengembalian dana atau simpanan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno angkat bicara. Saat beritajateng.tv temui di Kantor BPS Jawa Tengah pada Senin, 3 Juni 2024 sore, Sumarno mengaku belum menerima laporan soal itu.
“Kalau dari kami belum ada, belum dapat (laporan). Kalau dulu namanya Bapertarum,” ungkap Sumarno.
Sumarno menerangkan, potongan Tapera atau yang ia sebut Bapertarum itu digunakan sebagai uang muka jika ASN ingin memiliki rumah.
“Kalau yang tadi disampaikan, kami belum dapat informasi. Biasanya kan masih aktif, ASN aktif, mereka mau beli rumah, salah satu uang mukanya dari Bapertarum,” sambungnya.
BACA JUGA: Anggap Tak Masuk Akal, Pengusaha Minta ASN dan TNI-Polri Jadi ‘Kelinci Percobaan’ Program Tapera
Lebih lanjut, Sumarno menegaskan bahwa potongan Tapera bukanlah hal yang baru. Saat ini pun, kata Sumarno, potongan itu masih diberlakukan untuk ASN Pemprov Jawa Tengah.
“Bukan hal baru, itu dulu namanya Bapertarum. (Sekarang) masih ada,” ujarnya.
Perihal nominal potongan Bapertarum, Sumarno tak menyebut angka pasti. Namun, pihaknya memastikan potongan itu memiliki nominal yang kecil.
“Potongannya kecil, angka kurang tahu. Hitungannya bulanan dan jadi uang muka buat beli rumah,” papar Sumarno.
Menurutnya, kehadiran Tapera muncul sebagai jawaban pemerintah, lantaran masih banyak warga Indonesia yang belum memiliki hunian.
“Angka jumlah masyarakat kita tidak punya rumah masih banyak sekali,” tandasnya.
Sebagai informasi, BPK merilis sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian dana hingga ratusan miliar.
Sebanyak 124.960 orang belum menerima pengembalian sebesar Rp 567,45 miliar dan peserta pensiun ganda sebanyak 40.266 orang sebesar Rp 130,25 miliar,” ungkap BPK.
BACA JUGA: Tegas! Tolak Iuran Perumahan Karyawan Tapera, Apindo Jateng: Itu Tanggung Jawab Pemerintah
Jumlah 124.960 orang pensiunan sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021. Namun, ratusan ribu orang itu masih tercatat sebagai peserta aktif.
Adapun, saldo Rp 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas Rp 91 miliar dan Rp 476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen.
Dari penyelidikan BPK itu, terdapat penemuan bahwa selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka data peserta aktif tidak akan berubah. (*)
Editor: Farah Nazila





