“Kami berkomitmen mendorong perlindungan bagi marbot, imam, muadzin, hingga pengurus ormas keagamaan. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, DMI akan menggerakkan pengurus hingga tingkat kecamatan dan desa agar program ini bisa menjangkau lebih luas.
“Kami berharap program ini bisa berjalan sampai ke desa dan dukuh dengan dukungan aktif pengurus di tingkat bawah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY, Hesnypita, menyebut kolaborasi ini merupakan tindak lanjut kerja sama dengan DMI dan Baznas untuk memperluas perlindungan di ekosistem keagamaan.
“Penggiat masjid memiliki risiko dalam aktivitasnya, sehingga perlu mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang memadai,” ungkapnya.
Di tingkat daerah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Arimeita Wahyu Adi, mengatakan pihaknya telah menggandeng berbagai pihak seperti DMI, MUI, dan KUA di 26 kecamatan untuk memperkuat sosialisasi.
“Kami terus melakukan edukasi agar informasi ini sampai ke tingkat desa, sehingga semakin banyak penggiat masjid yang terlindungi,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa iuran program kini semakin terjangkau. Untuk pekerja rentan, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian hanya sebesar Rp8.400 per bulan, berlaku hingga Desember 2026.
“Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap semakin banyak masyarakat yang ikut serta karena manfaatnya sangat besar,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





