Menurut Ikrar, temuan tersebut menunjukkan praktik penyalahgunaan bahan kimia obat dalam produk herbal masih terjadi. Oleh sebab itu, BPOM akan terus melakukan penindakan sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Badan POM akan melakukan penindakan secara tegas untuk memberikan efek jera. Namun di sisi lain, kami juga akan melaksanakan pendekatan melalui pendampingan yang manusiawi,” ujarnya.
Ia menegaskan, BPOM tidak ingin mematikan usaha masyarakat, namun tetap harus menjaga kualitas dan keamanan produk jamu Indonesia.
“Kita harus menegakkan aturan demi menjaga citra jamu nasional, yang mana nilai ekonominya sangat luar biasa, mencapai Rp350 triliun per tahun,” katanya.
Secara Nasional Ditemukan 206 Produk Mengandung Bahan Kimia Obat dan 39 Ribu Tautan Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Ikrar juga memaparkan hasil pengawasan nasional terhadap obat bahan alam dan suplemen kesehatan sepanjang tahun 2025. BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 206 produk terbukti mengandung Bahan Kimia Obat.
Selain temuan fisik, patroli siber BPOM juga menemukan lebih dari 39 ribu tautan penjualan obat bahan alam ilegal atau tidak memenuhi ketentuan di berbagai platform digital.
“Selama tahun 2025, Badan POM melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 206 produk terbukti mengandung Bahan Kimia Obat atau BKO,” terang Ikrar.
Ikrar menilai praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk jamu dan herbal nasional.
“Kalau citra dan kepercayaan masyarakat sudah turun, maka potensi besar yang kita miliki itu akan hilang,” kata dia.
BPOM Tutup 20 Persen Sarana Impor, Gus Yasin Soroti Edukasi Pelaku Usaha
Tak hanya mengawasi produk dalam negeri, BPOM juga melakukan intensifikasi pengawasan terhadap importir obat bahan alam. Hingga triwulan kedua 2026, sebanyak 79 sarana impor telah diperiksa oleh 10 Unit Pelaksana Teknis BPOM.





