Dari jumlah tersebut, 57,63 persen fasilitas dinyatakan memenuhi ketentuan, 22,3 persen tidak memenuhi ketentuan, dan 20,34 persen lainnya terpaksa ditutup.
BPOM juga menemukan 109.456 pcs produk impor yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,9 miliar.
“Kami langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengamankan produk di tempat, merekomendasikan pemberian sanksi, serta menerbitkan sanksi administratif,” ujar Ikrar.
BACA JUGA: Indahnya Toleransi di Dusun Thekelan, Remaja Buddha Jamu Warga Muslim Buka Puasa Bersama
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin menyambut baik kerja sama pengawasan yang dilakukan BPOM di Jawa Tengah.
Menurutnya, kehadiran BPOM yang semakin dekat dengan masyarakat akan memperkuat edukasi sekaligus pengawasan terhadap pelaku usaha jamu dan obat tradisional.
“Terkait temuan BKO ini ada beberapa indikasi. Pertama, memang ada unsur kesengajaan dari oknum pembuat untuk memasukkan bahan kimia. Kedua, ada kemungkinan mereka tidak sengaja melakukannya karena kurangnya pendampingan,” ujar Gus Yasin.
Ia berharap pengawasan dan pendampingan yang lebih intensif dapat membantu pelaku usaha memahami tata cara produksi yang baik sekaligus mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.
“Dengan hadirnya Badan POM yang lebih dekat kepada masyarakat, hal ini akan semakin mengedukasi para pelaku usaha kita di lapangan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





