SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menemukan ratusan produk obat bahan alam atau jamu ilegal di Kota Semarang yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) dan tidak memiliki izin edar.
Temuan tersebut merupakan hasil penelusuran berbasis teknologi dan inspeksi lapangan yang BPOM lakukan dalam rangka intensifikasi pengawasan obat tradisional dan suplemen kesehatan.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan pihaknya menemukan 147 item obat bahan alam bermasalah di Kota Semarang. Hal itu Ikrar ungkap usai menghadiri acara Hasil Intensifikasi Nasional Pengawasan Bahan Alam dan Suplemen Kesehatan di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Selasa, 9 Juni 2026.
BACA JUGA: Rahasia Racikan Jamu Tradisional, Bikin Sapi Kurban Jumbo dan Sehat Jelang Iduladha
“Khusus untuk wilayah Kota Semarang, melalui penelusuran berbasis teknologi atau profiling dan inspeksi lapangan, kami menemukan 147 item obat bahan alam yang mengandung Bahan Kimia Obat dan Tanpa Izin Edar,” ujar Ikrar.
Menurut keterangannya, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 13.263 pcs dengan nilai keekonomian sebesar Rp385.509.500.
“Badan POM telah mengamankan produk-produk tersebut sebagai langkah awal mencegah potensi peredarannya,” kata Ikrar.
BPOM Temukan Lebih dari 10 Ribu Jamu Mengandung Bahan Kimia Obat di Jateng
Selain di Kota Semarang, BPOM juga menemukan ribuan produk obat bahan alam mengandung BKO di berbagai wilayah Jawa Tengah.
Ikrar menjelaskan, selama periode inspeksi rutin 2025 hingga 2026, BPOM telah memeriksa 119 sarana di Jawa Tengah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan 10.267 pcs produk obat bahan alam yang mengandung Bahan Kimia Obat.
“Untuk skala Provinsi Jawa Tengah, selama pelaksanaan inspeksi rutin periode 2025 hingga 2026, Badan POM telah memeriksa 119 sarana. Dari hasil pemeriksaan tersebut, kami menemukan 10.267 pcs produk obat bahan alam mengandung Bahan Kimia Obat dengan nilai keekonomian mencapai Rp0,5 miliar,” ungkapnya.
BACA JUGA: Brajamusti Minta Maaf ke Suporter Persijap, Pertemuan di Stadion Sultan Agung Yogyakarta Ditunda
Menurut Ikrar, temuan tersebut menunjukkan praktik penyalahgunaan bahan kimia obat dalam produk herbal masih terjadi. Oleh sebab itu, BPOM akan terus melakukan penindakan sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Badan POM akan melakukan penindakan secara tegas untuk memberikan efek jera. Namun di sisi lain, kami juga akan melaksanakan pendekatan melalui pendampingan yang manusiawi,” ujarnya.
Ia menegaskan, BPOM tidak ingin mematikan usaha masyarakat, namun tetap harus menjaga kualitas dan keamanan produk jamu Indonesia.
“Kita harus menegakkan aturan demi menjaga citra jamu nasional, yang mana nilai ekonominya sangat luar biasa, mencapai Rp350 triliun per tahun,” katanya.
Secara Nasional Ditemukan 206 Produk Mengandung Bahan Kimia Obat dan 39 Ribu Tautan Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Ikrar juga memaparkan hasil pengawasan nasional terhadap obat bahan alam dan suplemen kesehatan sepanjang tahun 2025. BPOM melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 206 produk terbukti mengandung Bahan Kimia Obat.
Selain temuan fisik, patroli siber BPOM juga menemukan lebih dari 39 ribu tautan penjualan obat bahan alam ilegal atau tidak memenuhi ketentuan di berbagai platform digital.
“Selama tahun 2025, Badan POM melakukan sampling dan pengujian terhadap 11.654 produk obat bahan alam dan suplemen kesehatan di seluruh Indonesia. Hasilnya, sebanyak 206 produk terbukti mengandung Bahan Kimia Obat atau BKO,” terang Ikrar.
Ikrar menilai praktik tersebut berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap produk jamu dan herbal nasional.
“Kalau citra dan kepercayaan masyarakat sudah turun, maka potensi besar yang kita miliki itu akan hilang,” kata dia.
BPOM Tutup 20 Persen Sarana Impor, Gus Yasin Soroti Edukasi Pelaku Usaha
Tak hanya mengawasi produk dalam negeri, BPOM juga melakukan intensifikasi pengawasan terhadap importir obat bahan alam. Hingga triwulan kedua 2026, sebanyak 79 sarana impor telah diperiksa oleh 10 Unit Pelaksana Teknis BPOM.
Dari jumlah tersebut, 57,63 persen fasilitas dinyatakan memenuhi ketentuan, 22,3 persen tidak memenuhi ketentuan, dan 20,34 persen lainnya terpaksa ditutup.
BPOM juga menemukan 109.456 pcs produk impor yang tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp5,9 miliar.
“Kami langsung menindaklanjuti temuan tersebut dengan mengamankan produk di tempat, merekomendasikan pemberian sanksi, serta menerbitkan sanksi administratif,” ujar Ikrar.
BACA JUGA: Indahnya Toleransi di Dusun Thekelan, Remaja Buddha Jamu Warga Muslim Buka Puasa Bersama
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen alias Gus Yasin menyambut baik kerja sama pengawasan yang dilakukan BPOM di Jawa Tengah.
Menurutnya, kehadiran BPOM yang semakin dekat dengan masyarakat akan memperkuat edukasi sekaligus pengawasan terhadap pelaku usaha jamu dan obat tradisional.
“Terkait temuan BKO ini ada beberapa indikasi. Pertama, memang ada unsur kesengajaan dari oknum pembuat untuk memasukkan bahan kimia. Kedua, ada kemungkinan mereka tidak sengaja melakukannya karena kurangnya pendampingan,” ujar Gus Yasin.
Ia berharap pengawasan dan pendampingan yang lebih intensif dapat membantu pelaku usaha memahami tata cara produksi yang baik sekaligus mencegah terulangnya temuan serupa di masa mendatang.
“Dengan hadirnya Badan POM yang lebih dekat kepada masyarakat, hal ini akan semakin mengedukasi para pelaku usaha kita di lapangan,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





