“Kalau sudah naik ke penyidikan berarti dugaan tindak pidana itu sudah terjadi. Kewajiban dari penyidik membuktikan kasus itu dalam proses penyidikan dan pembuatan berkas perkara,” katanya.
BACA JUGA: Fakta-fakta Kasus Polisi Semarang Bunuh Anak Kandung
Di sisi lain, Artanto mengungkapkan, selain penyidikan kasus pidana yang terus berjalan, sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan juga tengah di jadwalkan. Saat itu, Brigadir Ade Kurniawan telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
“Jadi seiring berjalan proses pemberkasan atau proses kode etik dan tindak pidana juga berjalan,” ujarnya.
Namun, Artanto belum tau pasti kapan sidang kode etik Brigadir Ade Kurniawan berlangsung. Yang jadi prioritas saat ini adalah penyidikan kasus pidananya.
“Kapannya? Belum tahu, atensi pimpinan kasusnya dari pimpinan jadi secepatnya agar segera tuntas,” tandas Artanto. (*)
Editor: Farah Nazila
Respon (2)