Hukum & Kriminal

Buntut Kasus Rumah Jenderal Ambruk, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Adukan Polda dan Kejati Jateng ke Ombudsman

×

Buntut Kasus Rumah Jenderal Ambruk, Kuasa Hukum Irjen Sofyan Adukan Polda dan Kejati Jateng ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Polda Kejati
Kuasa hukum keluarga Irjen (Purn.) Sofyan Nugroho, Bangkit Mahanantiyo, saat dijumpai di Kantor Ombudsman Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 11 September 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Ia mengatakan, pihaknya telah menguatkan dugaan terpenuhinya unsur pidana melalui keterangan ahli. Persoalan apakah perbuatan tersebut ԁilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian nantinya menjadi ranah pengadilan.

“Terlepas Benny sengaja atau lalai, itu menjadi ranah pengadilan, hakimlah yang akan memutus. Kita tinggal buktikan saja,” ujar Bangkit.

Ia juga mempertanyakan unsur kelalaian apabila proses pembangunan sebelumnya telah mendapat teguran. “Kalau kita mau bicara dia lalai sementara proses pembangunan sudah ԁitegur, lalainya di mana?” tutur Bangkit.

Terkait status tersangka Benny Setiawan, Bangkit mengatakan yang bersangkutan sebelumnya telah menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Ia menuturkan bahwa Pengadilan Negeri Semarang menolak permohonan praperadilan tersebut.

BACA JUGA: Rumah Jenderal Polisi di Semarang Rusak hingga Ambruk, Sengketa dengan Tetangga Berlarut Sejak 2019

“Iya, tersangka Benny sudah menggunakan haknya untuk praperadilankan penetapan tersangka, namun Pengadilan Negeri menolak. Artinya penetapan tersangka terhadap Benny sah secara hukum,” katanya.

Bangkit mengatakan, pengaduan ke Ombudsman ԁitujukan kepada dua pihak, yakni penyidik Polda Jateng dan jaksa penuntut umum di Kejati Jateng.

Ia berharap Ombudsman dapat melihat di tahapan mana proses penanganan perkara tersebut mengalami hambatan, apakah pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Ia menegaskan, persoalan yang ԁiadukan kepada Ombudsman berkaitan dengan dugaan maladministrasi pelayanan publik, bukan proses pidana.

“Ombudsman punya kewenangan dalam melakukan pengawasan. Administrasi ini terhambatnya di ruang mana? Ruang penyidikan atau ruang penuntutan? Enggak [pidana], Ombudsman hanya berkaitan dengan administrasi pelayanan publik,” jelas Bangkit.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti penanganan perkara kerusakan rumah Sofyan. IPW menyebut terdapat dua tersangka dalam perkara tersebut, yakni Benny Setiawan dan kontraktor bernama Andi Agus Prijanto.

Bangkit membenarkan informasi mengenai dua tersangka tersebut. Namun, ia mengatakan pihak keluarga Sofyan hanya mengetahui Benny sebagai pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.