Hukum & Kriminal

Buru Pengelola Judol Terkait Aliran Dana ke Hotel Aruss Semarang, Polisi: DPO Diduga Pemilik Situs Judi

×

Buru Pengelola Judol Terkait Aliran Dana ke Hotel Aruss Semarang, Polisi: DPO Diduga Pemilik Situs Judi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Hotel Aruss
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyematkan spanduk bertuliskan disita pada Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah. (ant)

JAKARTA, beritajateng.tv – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah mengejar seseorang berinisial KK yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yang menurut dugaan merupakan pemilik sekaligus pengelola website judi online Agen138.

Situs tersebut terlibat dalam aliran dana untuk pembangunan Hotel Aruss di Semarang yang kini polisi sita karena terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyatakan bahwa Agen138 menjadi salah satu dari tiga situs judi online yang terungkap mendanai pembangunan Hotel Aruss.

BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Kasus TPPU Judi Online Terkait Hotel Aruss Semarang, Ini Modusnya

“Kami telah menetapkan KK sebagai DPO. Ia dugaannya memiliki dan mengendalikan website judi online Agen138,” ungkap Himawan dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2025.

Selain KK, pihak kepolisian menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah JO, JG, AHL, dan KW. Menurut Himawan, JO merupakan residivis kasus judi online yang pernah beroleh hukumam tujuh bulan pada 2023.

Sementara itu, KW bertugas sebagai manajer layanan pelanggan. Sedangkan JG dan AHL bertanggung jawab sebagai operator deposit, penarikan dana, dan layanan pelanggan.

Polisi sita RP5,18 miliar dari website judi online

Pihak kepolisian juga telah menyita uang tunai sejumlah Rp5,18 miliar yang berasal dari kegiatan website Agen138.

Uang tersebut merupakan hasil tindak pidana yang pelaku gunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pembangunan hotel.

“Total uang yang berhasil dibekukan dan disita mencapai Rp5,18 miliar,” jelas Himawan.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Sita Atas Aset Dugaan Pencucian Uang, Hotel Aruss Semarang Masih Beroperasi

Dalam kasus ini, para tersangka berhadapan dengan sejumlah pasal terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta tindak pidana transfer dana.

Sementara itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss di Semarang. Pembangunan hotel tersebut menggunakan uang hasil kejahatan judi online dari pencucian uang melalui perusahaan PT AJP.