HeadlineJateng

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen, Ini Tanggapan Komisi E DPRD Provinsi Jateng

×

Buruh Tuntut Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen, Ini Tanggapan Komisi E DPRD Provinsi Jateng

Sebarkan artikel ini
uang
Ilustrasi uang. (Foto: Pixabay)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tuntutan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 15 persen menuai pro kontra. Angka 15 persen itu mencuat usai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut Indonesia sudah termasuk negara dengan penghasilan menengah kelompok atas. Sehingga, kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15 persen menurutnya bisa terwujud.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Abdul Hamid menilai harus ada titik tengah antara kedua belah pihak, yakni pengusaha dan pekerja. Kenaikan UMP, terlebih dengan persentase 15 persen, bagi Hamid tidak langsung bisa terwujud begitu saja. Sebagai anggota legislatif, pihaknya mengaku tak boleh hanya berdiri di pada kepentingan satu pihak semata.

“Semisal pengusaha keberatan (dengan kenaikan UMP 15 persen), juga susah. Pasti akan terjadi hal-hal lainnya seperti mereka mencabut investasi, tidak menjalankan operasional karena hitungannya tidak masuk atau rugi, jadi perhitungannya itu,” ujar Hamid saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Rabu 8 November 2023 siang.

Menurutnya, perlu ada kehadiran Pemerintah untuk menjembatani kepentingan sekaligus kesejahteraan kedua belah pihak. Terkait hal itu, simulasi skema pengupahan yang tengah Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) rencanakan dapat menjadi titik terang bagi kedua pihak.

BACA JUGA: Tenda Perlawanan Kokoh Berdiri Hingga Ada Penetapan UMP, Kepala Disnakertrans Jateng Temui Belasan Buruh

“Saya berharap, simulasi dari Kemnaker itu bisa jadi win-win solution untuk bisa jadi penengah tuntutan masing-masing pihak,” sambungnya.

Terkait skema pengupahan itu, ada beberapa hal menurut Wahid yang masuk dalam perhitungan Kemnaker. Adapun hal itu mencangkup tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, hingga nilai produktivitas.

“Itu nanti dijadikan patokan untuk menghitung berapa persen kenaikan di tahun 2024, UMP atau UMK itu kan untuk gaji pekerja di bawah satu tahun. Harapannya setelah satu tahun itu seorang pekerja dapat terkakomodasi dengan aturan-aturan lainnya, seperti mendapat jaminan dan upah yang sesuai dengan tanggung jawabnya,” beber Hamid.

Hamid berharap ada skema khusus penentuan upah sesuai kebutuhan hidup pekerja

Hamid tak menampik bahwa Provinsi Jawa Tengah menjadi salah satu wilayah dengan nilai UMP terendah di tingkat nasional. Sebagai legislator, besar harapan Hamid agar Pemerintah Provinsi Jateng memiliki kebijakan khusus untuk menentukan penetapan UMP di Jateng yang formulanya berbeda dengan perhitungan daerah lain.

“Posisi saat ini Jateng punya nilai UMK/UMP yang terendah di antara provinsi lainnya, sehingga pasti teman-teman pekerja itu berharap ada kebijakan khusus dari Gubernur untuk berani menentukan plotting UMK/UMP yang ada di Jateng, kita di DPRD sih berharap begini juga,” papar Hamid.

Sehingga, adanya terobosan skema khusus untuk menentukan nilai UMP yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat Jateng bisa terwujud. Hamid berharap kebijakan khusus itu dapat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terapkan bersama dengan jajaran Pemprov Jateng.

BACA JUGA: Unjuk Rasa Perdana kepada Nana Sudjana, Buruh se-Jateng Ingin UMK Naik 15 Persen Tahun 2024

“Kebutuhan hidup per hari atau per bulan itu jadi satu indikator urgent yang harus jadi patokan penentuan upah minimum. Tinggal nanti kebijakan khusus bagaimana formasi (skema) itu dicari oleh Disnakertrans dan Gubernur semacam apa. Selama untuk peningkatan kesejahteraan pekerja, pasti DPRD akan menyetujui,” tandas Hamid.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp