Politik

Calon Anggota KPU Tak Boleh Terikat Pernikahan dengan Penyelenggara Pemilu Lain

×

Calon Anggota KPU Tak Boleh Terikat Pernikahan dengan Penyelenggara Pemilu Lain

Sebarkan artikel ini
Turtiantoro
Ketua Pansel calon anggota KPU Wilayah Seleksi Jateng 2 Turtiantoro saat diwawancara, Sabtu 15 Juli 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Suksesnya Pemilu tentu mencerminkan demokrasi yang baik pada suatu negara. Dalam menciptakan Pemilu yang berjalan lancar, perlu ada penyelenggara yang kompeten pada bidangnya. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPU wilayah Seleksi Jateng 2 Turtiantoro mengatakan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang ingin mendaftar.

“Ya harapannya ramai-ramai pada daftar ya, sebagai ruang partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam Pemilu, apalagi dalam penyelenggaraan Pemilu,” ucap Turtiantoro kepada beritajateng.tv usai Konferensi Pers Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Grand Arkenso Parkview Hotel, Semarang, Sabtu 15 Juli 2023.

BACA JUGA: Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Jateng Mulai Hari Ini, Catat Timeline Hingga Wilayahnya

Ia menambahkan, semua boleh mendaftar sepanjang memenuhi syarat dan menaati kaidah-kaidah yang ada.

“Siapa tahu antara mereka yang daftar itu, tahap demi tahap lolos. Ini kan ada proses kaderisasi, kalau yang daftar itu generasi muda walaupun ada syarat minimal, karena siklusnya memang seperti itu,” imbuhnya.

Ia membenarkan kesempatan menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota ini terbuka bagi siapapun, khususnya kelompok muda yang telah memenuhi usia minimal. Sebab, pergantian pemimpin mestinya melewati kaderisasi yang baik.

“Kalau kita menghendaki sebanyak-banyaknya, karena itu ruang partisipasi masyarakat. Pengalaman untuk daftar, proses tahapan, kok rontok di tengah jalan, itu jangan dikira nggak ada gunanya. Ada gunanya itu, nantikan ada lagi kesempatan,” tegasnya.

Turtiantoro sebut pendaftar tak boleh ada konflik kepentingan

Tak boleh ada ikatan perkawinan menjadi syarat terpenting, namun kerap kali sulit untuk diselidiki satu per satu oleh pansel. Hal ini dibenarkan Turtiantoro.

“Menikah dengan penyelenggara pemilu lain? Oh engga boleh. Itu potensial menimbulkan konflik kepentingan dan kolusi. Seluruh penyelenggara pemilu nggak boleh,” tegasnya.

BACA JUGA: KPU Sambut Baik Kerja Sama dengan AMSI Sajikan Jurnalisme Cek Fakta Pemilu 2024

Kendati demikian, pihaknya berharap kepada seluruh calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang mendaftar untuk jujur terkait ikatan perkawinan masing-masing.

“Walau pun diteliti nggak gampang itu. Butuh kejujuran, butuh integritas dari calon, saya ada keterkaitan atau tidak ada keterkaitan perkawinan dengan penyelenggara pemilu. Itu penting,” pungkasnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp