Nasional

Cara Cek Status Tenaga Honorer Non-ASN di Sistem BKN, Pelamar Prioritas Seleksi PPPK 2024

×

Cara Cek Status Tenaga Honorer Non-ASN di Sistem BKN, Pelamar Prioritas Seleksi PPPK 2024

Sebarkan artikel ini
Aturan PPPK | Periode PPPK | SKD SKB | SKD Pengumuman | Seleksi SKD CPNS 2024 | PPPK Tahap 2 | Passing Grade PPPK | SKD CPNS 2023 | Hasil Sanggah | Hasil Jurusan Pendaftaran CPNS 2024 SMA | 2024 PPPK
Ilustrasi CPNS 2024. (Foto: sscasn.bkn.go.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pendaftaran seleksi PPPK periode pertama 2024 sudah resmi buka sejak 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 yang menetapkan jadwal seleksi pengadaan PPPK untuk tahun anggaran 2024.

Seleksi ini terbuka untuk guru prioritas, lulusan D-4 bidan pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II (THK-II), serta tenaga non-ASN yang terdata di database BKN.

Tenaga honorer yang ingin mendaftar PPPK dapat memeriksa status mereka di database BKN. Untuk mengetahui apakah terdata sebagai tenaga honorer, pelamar bisa mengikuti langkah-langkah dari BKN.

BACA JUGA: Contoh dan Cara Mengisi Deskripsi Diri untuk Daftar PPPK 2024, Buat yang Detail dan Menarik

Menurut BKN, pendataan non-ASN telah terlaksana pada Oktober 2022 lalu. Pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK.

BKN menyebut, tenaga non-ASN termasuk THK-II yang terdaftar dalam database nasional BKN serta pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Cara cek status honorer di BKN untuk daftar PPPK 2024

  1. Buka laman bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn.
  2. Tekan tombol “Cek Pendataan Non-ASN” atau kunjungi portal bantuan SSCASN BKN di helpdesk.sscasn.bkn.go.id/cek_pegawai_non_asn.
  3. Masukkan nama lengkap, NIK 16 digit, tempat lahir, dan tanggal lahir.
  4. Isi kode captcha yang terlihat di layar.
  5. Tekan tombol “Submit.”

Jika tenaga honorer terdaftar, informasi kepegawaian non-ASN akan muncul pada halaman tersebut.

BACA JUGA: Masuk Daftar Pelamar Prioritas PPPK 2024, Begini Cara Cek Data Honorer di Database BKN

Syarat terdata tenaga non-ASN 2022

Untuk tenaga non-ASN, mereka harus masih aktif bekerja di instansi pemerintah. Selain itu, mereka menerima honorarium langsung dari APBN untuk instansi pusat atau APBD untuk instansi daerah, bukan melalui pengadaan barang/jasa.

Pegawai tersebut juga mendapat pengangkatan oleh pimpinan unit kerja dan sudah bekerja minimal satu tahun sebelum 31 Desember 2021.

Dengan mematuhi syarat tersebut, tenaga non-ASN bisa memastikan status mereka dan berpeluang mengikuti seleksi PPPK 2024. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp