SEMARANG, beritajateng.tv – Proses balik nama kendaraan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan hal wajib bagi pemilik baru kendaraan bekas.
Meski terkesan mirip, proses balik nama STNK dan BPKB memerlukan tempat dan persyaratan yang berbeda.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut biaya umum balik nama:
– Pendaftaran: Rp35.000 (motor), Rp100.000 (mobil)
– BBNKB: sekitar 1% dari harga beli (contoh: Rp4 juta untuk mobil Rp400 juta)
– Penerbitan STNK baru: Rp 200.000
– TNKB: Rp100.000
– Surat mutasi: Rp250.000
– Pembuatan BPKB baru: Rp375.000