BACA JUGA: Rawan Jual-Beli Kursi, Sisa Kuota Kosong PPDB SD Kota Semarang 2024 akan Dialihkan ke Siswa Miskin
Menurutnya, kedua instansi itu juga berwenang dalam mengawasi PPDB, khususnya terkait gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami melihat PPDB sudah semakin settle pengaduannya oleh dinas terkait sehingga kami fokusnya tidak semata-mata pada pengaduan yang tapi bagaimana mencegah praktik-praktik tidak baik,” tandasnya.
Sebelumnya, ramai soal oknum orang tua siswa yang mencoba menitipkan anaknya di PPDB tingkat SD. Mulai dari pejabat, aparat, hingga wartawan. Namun, aksi tersebut gagal lantaran Panitia PPDB Disdik Kota Semarang menolak dengan tegas aksi titip-menitip. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





