Jateng

Cemburu Buta, Kades di Blora Aniaya Anak Buahnya

×

Cemburu Buta, Kades di Blora Aniaya Anak Buahnya

Sebarkan artikel ini
kades blora aniaya anak buah
Perangkat desa (Rumistro) melaporkan kades ke kantor polsek Sambong, Jumat 26 Juli 2024. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tv – Ngatino, Kepala desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah menganiaya anak buahnya bernama Rumistro.

Adapun alasan di balik penganiayaan tersebut adalah karena cemburu buta.

Hal ini berawal tudingan Rumistro berselingkuh dengan istri Ngantino. Atas perbuatannya itu Rumistro melaporkan Ngatino ke Polsek Sambong, karena mengalami luka di bagian kepala, Jumat 26 Juli 2024.

Menurut Rumistro, sebelum penganiayaan itu, ia sedang menikmati kopi di ruang belakang kantor desa setempat dengan Risdianto (saksi) dan perangkat desa lain, sekira pukul 09.30 WIB pagi.

Dari sana, tiba-tiba Ngatino datang dan menghampiri Rumistro dan langsung memukul pelipis sebelah kiri. Akibatnya, Rumistro mengalami luka.

“Ternyata kamu hanya memancing saya ya,” ujar Rumistro, menirukan perkataan kepala desa Biting.

BACA JUGA: Dugaan Selingkuh dengan Kepala Dusun, Kepala Desa di Blora Dipecat

Rumistro mengungkapkan penganiayaan itu terjadi karena tudingan berselingkuh dengan istri kepala desa Biting tersebut.

“Padahal saya sama sekali tidak berselingkuh. Kamu sudah memukul saya dan saksinya Risdianto. Ini akan saya lanjut,” ungkapnya.

Setelah dipukul, lanjut Rumistro, ia keluar ruangan dan menuju ke Mapolsek Sambong. Tiba di Mapolsek Sambong, Rumistro kemudian disarankan oleh Kapolsek Sambong AKP Tejo Utomo untuk melakukan visum.

Perseteruan sudah berlangsung lama

Perseteruan antara kades Biting dan Rumistro kaur perencanaan Desa Biting ternyata sudah berlangsung lama.

Sebelumnya pada pertengahan puasa lalu, Rumistro juga pernah kena tuduhan berselingkuh dengan istri kades dan tidak terbukti.

Namun saat itu tidak terjadi penganiayaan dan hanya adu argumen. Bahkan sempat akan dipertemukan dengan istri kades, namun kades tidak siap.

Sedangkan yang kedua kalinya, kades Biting sempat melakukan penganiayaan terhadap Rumistro pada 16 April 2024 di balai desa Biting.

BACA JUGA: Puluhan PNS Terima SK Pensiun, Beberapa Jabatan Kepala Dinas Blora Bakalan Kosong

Penganiayaan yang mengakibatkan luka memar di wajah tersebut, berakhir damai. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai.

Ini yang ketiga kalinya dan akan tetap saya lanjutkan,” tegasnya.

Polisi pun sudah menggelar olah Tempat Kejadian Perkara. Sampai berita ini beritajateng.tv tulis, Rumistro masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sambong, Polres Blora. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp