Menurut Gerry, kewenangan penuntutan seharusnya berjalan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum. Khususnya bagi korban yang telah mengalami kerugian nyata baik secara fisik, psikis, maupun sosial.
Ia menilai tuntutan yang relatif ringan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang timbul dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.
“Tuntutan yang demikian ringan, menurut pandangan kami, tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa serta berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Kondisi ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif saat menjatuhkan putusan. Termasuk penderitaan korban dan konsekuensi hukum yang muncul dari perbuatan terdakwa.
BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus AI Chiko Tertutup, Terancam 9 Tahun Penjara
“Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang lebih adil, proporsional, dan mencerminkan keadilan substantif. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum bersifat ringan,” lanjut Gerry.
Bagas Wahyu Jati, yang juga tim kuasa hukum korban, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh putusan yang seadil-adilnya bagi para korban.
“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya,” pungkasnya.
Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video unggahan akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMAN 11 Semarang.
“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





