Hukum & Kriminal

Chiko Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Nilai Tak Sebanding dengan Perbuatannya

×

Chiko Hanya Dituntut 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Korban Nilai Tak Sebanding dengan Perbuatannya

Sebarkan artikel ini
Tuntutan Chiko AI
Chiko Radityatama Agung Putra, terdakwa kasus konten asusila berbasis Artificial Intelligence (AI), saat memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 22 Januari 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Tim kuasa hukum korban dalam perkara terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra menyampaikan keprihatinan atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) ajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Pasalnya, terdakwa hanya dituntut 7 bulan penjara, sementara ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan dapat mencapai 10 tahun penjara.

Berdasarkan dokumen persidangan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang dengan nomor perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Smg, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

“Menyatakan terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Yaitu memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi,” bunyi amar tuntutan dari JPU.

BACA JUGA: Tak Boleh Masuk, Kuasa Hukum Korban Kecewa Sidang Perdana Kasus AI Chiko Tertutup

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tidak terbayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka negara dapat menyita dan melelang harta benda terdakwa. Jika tetap tidak mencukupi, denda tersebut ganti dengan pidana kurungan selama 15 hari.

Gerry William Koronka de’Vries Mau, dari Law Office BWJ & Partners selaku kuasa hukum korban menyatakan keberatan terhadap tuntutan tersebut. Ia menegaskan pihaknya menghormati kewenangan JPU sebagai representasi negara dalam proses penegakan hukum. Namun, ia menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban.

“Kami selaku advokat dari korban menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum ajukan terhadap terdakwa, yaitu pidana penjara selama 7 bulan. Sementara ancaman pidana dalam tuntutan pasal maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya kepada beritajateng.tv melalui pesan singkat pada Jumat, 20 Februari 2026.

Tuntutan 7 Bulan Penjara Terhadap Chiko Tak Sebanding dengan Dampaknya

Menurut Gerry, kewenangan penuntutan seharusnya berjalan dengan mempertimbangkan rasa keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan hukum. Khususnya bagi korban yang telah mengalami kerugian nyata baik secara fisik, psikis, maupun sosial.

Ia menilai tuntutan yang relatif ringan tersebut tidak sebanding dengan dampak yang timbul dan berpotensi menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum.

“Tuntutan yang demikian ringan, menurut pandangan kami, tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa serta berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi penegakan hukum. Kondisi ini dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif saat menjatuhkan putusan. Termasuk penderitaan korban dan konsekuensi hukum yang muncul dari perbuatan terdakwa.

BACA JUGA: Sidang Perdana Kasus AI Chiko Tertutup, Terancam 9 Tahun Penjara

“Kami berharap Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang lebih adil, proporsional, dan mencerminkan keadilan substantif. Meskipun tuntutan Jaksa Penuntut Umum bersifat ringan,” lanjut Gerry.

Bagas Wahyu Jati, yang juga tim kuasa hukum korban, menegaskan pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh putusan yang seadil-adilnya bagi para korban.

“Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya,” pungkasnya.

Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video unggahan akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMAN 11 Semarang.

“Saya minta maaf atas perbuatan saya yang telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin. Video berjudul Skandal SMANSE itu tidak benar adanya, melainkan hanya hasil editan AI,” ucap Chiko dalam video klarifikasinya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp